INDOZONE.ID - Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau yang terbentang dari Sabang-Merauke.
Penetapan batas wilayah Indonesia tak hanya diatur dalam regulasi nasional, tapi juga internasional. Dengan begitu, penetapan batas wilayah tak sekadar persoalan geografis, tapi juga menyangkut aspek hukum, politik, pertahanan, keamanan dan pengelolaan sumber daya alam.
Di artikel ini, Indozone akan membedah regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia. Simak selengkapnya!
Baca juga: Indonesia Kutuk Keras Langkah Israel Soal Kedaulatan di Tepi Barat
Kenapa Regulasi Batas Wilayah Sangat Penting?
Regulasi pembatasan wilayah sangat penting karena untuk memastikan kepastian hukum, mencegah sengketa wilayah dengan negara lain, hak sumber daya alam hingga menjaga kedaulatan negara.
Karena itu, pengaturan batas wilayah menjadi salah satu aspek penting dalam hukum tata negara dan geopolitik.
Regulasi Pembatasan Wilayah Indonesia
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Landasan hukum pertama yang mengatur wilayah Indonesia tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 yang berbunyi:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undangundang."
Dari bunyi pasal tersebut, ditegaskan bahwa wilayah Indonesia tidak hanya mencakup daratan berupa pulau-pulau, tetapi juga seluruh perairan yang menghubungkan pulau-pulau tersebut sebagai satu kesatuan.
Cakupannya meliputi laut teritorial, zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), hingga landas kontinen yang menjadi bagian dari hak kedaulatan Indonesia.
2. Deklarasi Djuanda (1957)
Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957. Melalui deklarasi ini, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Tujuan dibentuknya Deklarasi Djuanda adalah:
1. Untuk dapat membentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia secara utuh dan bulat
2. Untuk dapat menentukan batas-batas wilayah Republik Indonesia yang sesuai dengan asas negara kepulauan
3. Untuk memberikan kontrol terhadap lalu lintas damai pelayaran yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
Salah satu isi dalam Deklarasi Djuanda juga menyatakan, bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UNCLOS 1982: Pengakuan Dunia terhadap Konsep Negara Kepulauan
UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) adalah konvensi internasional yang mengatur tata kelola laut global.
Melaui UNCLOS 1982, Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan dunia sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) yang membagi wilayah laut menjadi beberapa zona:
- Perairan Pedalaman & Kepulauan: Laut di dalam garis pangkal (kedaulatan penuh).
- Laut Teritorial: Jalur laut selebar 12 mil laut dari garis pangkal (kedaulatan penuh).
- Zona Tambahan: Jalur laut selebar 24 mil laut untuk pengawasan kepabeanan, fiskal, imigrasi, dan saniter.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Jalur laut selebar 200 mil laut, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
Undang-undang ini menjabarkan batas wilayah darat, perairan, dasar laut, tanah di bawahnya, dan ruang udara yang mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah penegasan kedaulatan Indonesia atas seluruh wilayah negara, mulai dari daratan, perairan, hingga ruang udara yang berada di atasnya.
Aturan tersebut juga memperkuat hak-hak berdaulat Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen sesuai ketentuan hukum internasional.
Selain menegaskan cakupan wilayah kedaulatan, undang-undang ini juga mengatur mekanisme penetapan dan penegasan batas negara. Di dalamnya termasuk pengaturan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam menyelesaikan dan mengelola perbatasan darat maupun laut guna menjaga kejelasan batas wilayah serta hubungan antarnegara yang harmonis.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Sebagai tindak lanjut dari UNCLOS, Indonesia menerbitkan UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum nasional yang mengatur:
- Laut teritorial Indonesia.
- Perairan kepulauan.
- Perairan pedalaman.
- Hak dan kewajiban kapal asing.
- Kedaulatan Indonesia atas wilayah perairan.
Gimana dengan Batas Udara Indonesia?
Batas wilayah udara Indonesia diatur melalui UU No. 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara yang menetapkan batas vertikal wilayah kedaulatan udara setinggi 110 kilometer dari permukaan laut.
Baca juga: Sejumlah Negara Akui Kedaulatan Palestina, Menlu Sugiono: Langkah Benar di Mata Sejarah!
Selain itu, kedaulatan penerbangan sipil dan wilayah udara nasional berpedoman pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Adapun isinya yakni:
- Batas Horizontal: Ruang udara mengikuti garis batas laut teritorial (12 mil laut dari garis pangkal).
- Batas Vertikal: Secara internasional belum ada konsensus mutlak, namun Indonesia secara geopolitik terus memperjuangkan batas vertikal ruang udara hingga ruang angkasa (aerospace) berdasarkan kemampuan teknologi dan kepentingan pertahanan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPHN, Wikipedia