Rabu, 10 JUNI 2026 • 15:37 WIB

Perbedaan Kepala Desa dan Lurah: Status, Tugas, Masa Jabatan, hingga Wewenangnya

Author

Ilustrasi perbedaan kepala desa dan lurah. (Foto dibuat menggunakan ChatGPT)

INDOZONE.ID - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kita mengenal dua jabatan tingkat rendah yang dekat dengan warga, yakni kepala desa dan lurah. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jika kedua jabatan ini sama.

Pada kenyataannya, kepala desa dan lurah memiliki sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari status kepegawaian, mekanisme pengangkatan, masa jabatan hingga kewenangan dalam menjalankan pemerintahan.

Supaya nggak bingung lagi, Indozone dalam artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan kepala desa dan lurah.

Baca juga: Kepala Desa Ledokombo Jember Diduga Tak Netral saat Pilkada, Kasus Naik ke Penyidikan

Pengertian Kepala Desa dan Lurah

Dikutip dari Wikipedia, kepala desa adalah orang yang dipilih masyarakat lewat Pilkades untuk memimpin sebuah desa.

Sementara itu, lurah adalah pimpinan dari kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Lurah biasanya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat di tingkat kecamatan.

Secara sederhana, kepala desa memimpin desa yang memiliki otonomi lebih besar dalam mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Sedangkan lurah memimpin kelurahan yang merupakan perangkat daerah.

Dasar Hukum Kepala Desa dan Lurah

Untuk memahami perbedaan kepala desa dan lurah secara, kita harus paham akan aturan hukum yang berbeda:

Kepala Desa (Desa/Kampung/Nagari, dll): Diatur secara khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini terus berkembang, terakhir dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, yang membawa perubahan signifikan pada masa jabatan.

Sementara lurah (kelurahan) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan teknis mengenai tugas dan fungsinya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Perbedaan Utama Kepala Desa dan Lurah

Supaya lebih mudah dipahami, berikut ini perbedaan mendasar kepala desa dan lurah.

1. Cara Pengangkatan

  • Kepala Desa biasanya dipilih oleh masyarakat.
  • Lurah diangkat oleh pemerintah daerah (Bupati/Wali Kota)

2. Status Jabatan

  • Kepala Desa bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Lurah sudah pasti ASN.

3. Masa Jabatan

  • Kepala Desa memiliki masa jabatan empat tahun dan hanya bisa memimpin 2 periode.
  • Lurah tidak memiliki masa jabatan dengan batasan tahun atau periode tertentu.

4. Tugas dan Wewenang

  • Kepala Desa berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, termasuk membuat Peraturan Desa (Perdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Lurah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota seperti aspek pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.

5. Sumber Anggaran

  • Desa memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang otonom. Sumbernya beragam, termasuk Dana Desa (transfer APBN), Alokasi Dana Desa (ADD dari APBD), bagi hasil pajak/retribusi daerah, serta Pendapatan Asli Desa (PADes).
  • Lurah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Anggaran kelurahan merupakan bagian dari anggaran kecamatan atau pos anggaran tersendiri di OPD terkait.

Lebih Tinggi Jabatan Lurah atau Kepala Desa?

Kalau dilihat dari sisi administratif, lurah dan kepala desa tidak berada dalam hubungan atasan dan bawahan.

Baik lurah dan kepala desa sama-sama diberikan wewenang memimpin wilayah pemerintahan di tingkat paling bawah, tetapi dalam sistem yang berbeda.

Lurah berada dalam struktur birokrasi pemerintah daerah, sedangkan kepala desa memimpin pemerintahan desa yang memiliki otonomi tersendiri berdasarkan undang-undang.

Baca juga: Proses Rujuk Tak Kunjung Selesai, Seorang Pria di Gayo Lues Bacok Tangan Kepala Desa

Dengan demikian, tidak tepat mengatakan bahwa lurah lebih tinggi daripada kepala desa atau sebaliknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU Papua Pegunungan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU