INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung upaya Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang menyegel area parkir yang diduga ilegal di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD DKI Jakarta,” ujar Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (12/5/2026).
Diketahui, operator parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, diperkirakan meraup pendapatan hingga Rp100 juta per hari.
Baca juga: Mobil Bak Sempat Hilang Saat Parkir di Masjid Kota Serang, Beruntung Masih Bisa Ditemukan
Besarnya potensi pendapatan itu dinilai wajar karena kawasan Blok M selalu ramai dikunjungi, baik pada hari kerja maupun akhir pekan, dengan beragam destinasi, seperti pusat kuliner serta pusat hiburan.
Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyebutkan retribusi yang diterima pemerintah dari operator parkir itu diduga tidak sesuai dengan omzet sebenarnya.
Dia mengatakan dalam tiga tahun terakhir, operator parkir tersebut diduga melakukan pungutan liar kepada pengunjung karena laporan keuangan yang diserahkan kepada pemerintah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Catat! Ini Sebaran Kantong Parkir saat May Day 2026 di Jakarta, Jangan Parkir Sembarangan!
Bahkan, Jupiter memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp50 miliar selama 15 tahun pengelolaan parkir oleh operator Best Parking.
Menanggapi hal tersebut, Yustinus mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang mendalami hal tersebut.
"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi, kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar, bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya," ungkap Yustinus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara