Ilustrasi yayasan. (Freepik/8photo)
INDOZONE.ID - Yayasan merupakan salah satu badan hukum di Indonesia. Mendirikan yayasan tak sekadar mengumpulkan orang-orang berjiwa sosial, namun ada sejumlah proses formal yang harus dilewati agar yayasan sah di mata hukum.
Sebagai badan hukum nirlaba, yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 dan UU No. 28 Tahun 2004. Meski bersifat nirlaba, yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha untuk mendukung operasionalnya.
Pendapatan ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, bukan untuk memperkaya pemilik yayasan.
Baca juga: Yayasan Mitra MBG Laporkan Akun TikTok ke Polda Metro Usai Difitnah Kualitas Makanan Buruk
Lalu, bagaimana jika ingin mendirikan yayasan? Apa saja syarat atau mekanisme yang harus dijalani agar yayasan sah di mata hukum?
Semua pertanyaan itu akan dijawab dalam artikel ini. Simak selengkapnya!
Sebelum mengetahui syarat mendirikan yayasan, kita harus paham dulu pengertiannya. Menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, yayasan adalah badan hukum privat yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Beda dengan perusahaan atau badan usaha lain, yayasan tidak memiliki anggota dan tidak bertujuan mencari profit atau nirlaba.
Pendirian yayasan di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Karena itu, setiap orang yang ingin mendirikan yayasan wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
1. Yayasan didirikan satu orang atau lebih dengan memisahkan harta kekayaan milik pendirinya dan harta yang dimiliki oleh yayasan.
2. Proses mendirikan yayasan harus melalui akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
3. Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas pembina yayasan, pengurus yayasan, dan pengawas yayasan.
4. Pendirian yayasan bisa melalui surat wasiat.
5. Yayasan akan mendapatkan status badan hukum sah setelah akta pendiriannya sudah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
6. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain. Selain itu, yayasan tidak boleh melanggar ketertiban dan melakukan tindakan asusila.
Dikutip dari laman AHU, berikut ini prosedur pendirian yayasan:
Siapkan tiga nama yayasan untuk diajukan ke Departemen Hukum dan HAM. Salah satu nama akan disetujui dan prosesnya penyetujuan ini membutuhkan waktu sekitar dua minggu.
Tentukan susunan Pembina, Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara), dan Pengawas.
Persiapkan KTP dan NPWP seluruh pendiri/pengurus, serta surat domisili yayasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: AHU Online, Ditjen AHU