Kamis, 07 MEI 2026 • 15:11 WIB

Fakta Sebenarnya soal Guru Non-ASN atau Honorer Tidak Boleh Mengajar Tahun 2027, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Author

Ilustrasi guru non ASN sedang mengajar. (Freepik/Queenmoonlite Studio) 

INDOZONE.ID - Belum lama ini beredar kabar yang menyebut guru non-ASN atau guru honorer tidak boleh mengajar mulai tahun 2027 mendatang. Kabar ini sontak mengejutkan tenaga pendidik khususnya guru honorer yang selama ini berperan besar dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah-daerah.

Banyak yang bertanya apakah informasi guru honorer dilarang mengajar pada 2027 adalah benar? Atau sekadar misinformasi aja?

Dalam artikel ini, Indozone akan menjelaskan fakta sebenarnya berdasarkan keterangan pemerintah. Simak selengkapnya!

Awal Mula Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar

Isu ini bermula dari Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan peraturan terkait, yang menargetkan penataan tenaga honorer di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. 

Baca juga: Ramai Isu Guru Non-ASN Gak Bisa Ngajar Lagi Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Kebijakan ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari penataan tenaga honorer secara nasional yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana sekolah negeri ditargetkan hanya diisi oleh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Narasi ini kemudian berkembang di media sosial dan menimbulkan pandangan berbeda. Padahal faktanya adalah tentang penataan, bukan pemberhentian massal. 

Pemerintah justru sedang mengupayakan agar para guru ini memiliki payung hukum yang jelas melalui status ASN (PNS atau PPPK). 

Mendikdasmen Buka Suara

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya buka suara untuk meluruskan misinformasi terkait kabar yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar pada 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Salah satu langkah yang diprioritaskan adalah penataan guru serta tenaga kependidikan non-ASN.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” kata Mendikdasmen Mu'ti di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa (6/5/2026).

Ia menambahkan, guru non-ASN atau honorer punya peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, khususnya di sekolah yang dikelola pemerintah daerah.

Karena itu katanya, penataan guru dan tenaga kependidikan dipastikan menjadi salah satu agenda prioritas dalam upaya transformasi birokrasi pendidikan.

Terkait SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, ia menegaskan guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

Ia mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru hingga tanggal 31 Desember 2026.

Setelah tanggal tersebut, ia mengatakan pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait lainnya telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.

Skema Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK

Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilakukan melalui seleksi CASN (penuh waktu) atau skema paruh waktu. 

Untuk diketahui, PPPK Penuh Waktu adalah guru non-ASN atau honorer yang lulus seleksi dan instansinya memiliki anggaran serta formasi yang cukup. Mereka bekerja seperti ASN pada umumnya.

Sementara PPPK Paruh Waktu ditujukan pada guru honorer yang sudah terdata di database BKN tetapi belum bisa diangkat menjadi penuh waktu karena keterbatasan formasi. Tujuannya agar mereka tetap memiliki status hukum dan gaji yang terjamin, tanpa kehilangan pekerjaan. 

Proses ini diintegrasikan dengan tes Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan ditargetkan selesai untuk mengatasi kekurangan guru, dengan opsi pengangkatan menjadi PPPK penuh atau paruh waktu pada 2026.

Baca juga: Seorang Guru Honorer Bersama Komplotan Palsukan Dokumen Negara, Kok Bisa?

Dengan menjadi PPPK, para guru honorer akan diberikan kontrak kerja 1-5 tahun dan menerima hak-hak yang setara dengan PNS.

Peta Jalan Menuju 2027

Menuju 2027, arah kebijakan pemerintah diperkirakan fokus pada pengurangan tenaga honorer baru, optimalisasi rekrutmen PPPK, distribusi guru lebih merata dan digitalisasi data tenaga pendidik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA, Amatan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU