Korban Kecelakaan Kereta Terima Ratusan Juta, Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
INDOZONE.ID - Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820. Bantuan tersebut diberikan karena korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli menegaskan, kehadiran jaminan sosial sangat penting untuk melindungi pekerja beserta keluarganya dari berbagai risiko yang tidak terduga.
"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Menaker Yassierli Minta Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Belakang Pendidikan
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita.
Rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.
Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial bukan sekadar angka di atas kertas, tapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko yang tak terduga.
Baca juga: Menaker Yassierli Sebut Program Vokasi 2026 Penting agar Lulusan Siap Kerja dan Sesuai Industri
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin setiap pekerja baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan sosial yang adil, merata dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis