Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 13 APRIL 2026 • 14:39 WIB

Menaker Ingatkan Risiko Konflik PKB, Ini Isi Kesepakatan Freeport dengan Serikat Pekerja

Menaker Ingatkan Risiko Konflik PKB, Ini Isi Kesepakatan Freeport dengan Serikat PekerjaMenteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (dok. Biro Humas Kemnaker)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perlu dikawal dengan serius agar benar-benar berjalan efektif dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha.

Menurutnya, hal ini perlu dikawal mengingat tantangan terbesar biasanya justru muncul pada tahap pelaksanaan di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV untuk periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Menaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 1 2026: 10 Ribu Lebih Orang Siap Berlatih!

Ia menyampaikan, Kemnaker memberikan perhatian besar sejak tahap perumusan hingga penandatanganan PKB. Dalam proses tersebut, Kemnaker juga melakukan pendampingan melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan jika muncul kendala saat perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati ini menjadi landasan hukum yang sah untuk hubungan kerja selama tiga tahun ke depan. 

Selain itu, dokumen tersebut juga akan menjadi acuan utama dalam penyelesaian jika terjadi perselisihan hubungan industrial.

Ia menekankan bahwa setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker Ingatkan Risiko Konflik PKB, Ini Isi Kesepakatan Freeport dengan Serikat PekerjaMenteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (dok. Biro Humas Kemnaker)

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menaker Ingatkan Risiko Konflik PKB, Ini Isi Kesepakatan Freeport dengan Serikat Pekerja

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!