Sabtu, 02 MEI 2026 • 18:35 WIB

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten, 2 Orang Jadi Tersangka

Author

Bareskrim Polri bongkar penyalahgunaan elpiji subsidi di Klaten (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri baru saja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni mengungkap jika pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 yang lalu

Baca juga: Selama 13 Hari, 330 Pelaku Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi Ditangkap Polisi

"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Irhamni.  

Melalui proses yang panjang akhirnya pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis - Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten yang digunakan untuk praktek penyuntikan LPG subsidi.  

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.  

Modus pelaku cukup klasik, yakni memindahkan isi elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," ucapnya.  

Bareskrim Polri bongkar penyalahgunaan elpiji subsidi di Klaten (Dok. Istimewa)

Dalam kasus itu, polisi menetapkan KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) berperan sebagai sopir pengangkut sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Aktivitas Oplos Gas Elpiji di 6 Wilayah, Omzetnya Hampir Rp3 M!

Dari hasil pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp 6,7 miliar.

"Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar," katanya.

Lebih jauh, dia menyebut Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU