Jumat, 10 APRIL 2026 • 10:30 WIB

Pro-Kontra Warung Nonhalal Parangjoro, Aparat Lakukan Pengecekan Langsung

Author

Tim gabungan dari Satpol PP Sukoharjo, perwakilan DPMPTSP, Disporapar, Perangkat Desa Parangjoro, dan perwakilan warga. (Edelweis Ratushima/Z Creators)

INDOZONE.ID - Tim gabungan dari Satpol PP Sukoharjo bersama perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), perangkat Desa Parangjoro, serta perwakilan warga, mendatangi warung nonhalal Mie dan Babi Tepi Sawah pada Kamis (9/4/2026) siang.

Rombongan yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Bima Hani Kusuma, tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan disambut pemilik warung, Jodi Susanto (47), beserta karyawan.

Kedatangan tim gabungan tersebut bertujuan untuk mengecek kelengkapan legalitas izin usaha sekaligus menindaklanjuti keluhan warga yang merasa keberatan dengan keberadaan warung nonhalal tersebut.

Baca juga: Oknum Satpol PP cs Jual Produk Makanan-Sabun Kedaluwarsa ke Warung Klontong, Kadang ke Bazar

Dari hasil pertemuan, Bima menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha. Namun, pihaknya masih akan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

"Temuan ini akan kami sampaikan kepada atasan bahwa warung nonhalal ini tidak melanggar regulasi yang ada. Sampai pertemuan selesai, belum ada keputusan terkait solusi bersama," ujar Bima.

Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, Jodi langsung menyerahkannya. Setelah diperiksa oleh perwakilan DPMPTSP, dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan resmi.

"Pemilik warung telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui Online Single Submission (OSS) dan dinyatakan sah oleh petugas perizinan," lanjutnya.

Penolakan warga terhadap warung non halal. (Edelweis Ratushima/Z Creators)

Jodi Susanto merespons positif kedatangan tim gabungan tersebut. Ia menegaskan seluruh perizinan usaha telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Saya sudah memenuhi dokumen izin usaha dan tadi sudah dicek. Untuk IMB, bangunan warung terbuka seperti ini sesuai aturan tidak memerlukan IMB. Saya menunggu solusi ke depan, kita bisa duduk bersama," kata Jodi.

Ia menambahkan, usaha warung nonhalal tersebut baru beroperasi selama 10 hari, tepatnya sejak 25 Maret 2026. Sebelumnya, lokasi tersebut digunakan sebagai usaha pemancingan selama lima tahun sebelum dialihfungsikan.

"Lokasinya juga jauh dari permukiman warga, dan di depan warung sudah ada penanda nonhalal," jelasnya.

Baca juga: Warung Kelontong di Jagakarsa Digerebek Polisi, Ternyata Jual Obat Keras Ilegal

Sementara itu, Kepala Desa Parangjoro, Hardiman, mengungkapkan pihaknya menerima keluhan dari warga terkait keberadaan warung tersebut.

"Warga yang diwakili tokoh masyarakat menyampaikan keberatan karena mayoritas penduduk beragama Islam. Ini berkaitan dengan citra dan nilai yang ingin dijaga masyarakat," ujar Hardiman.

Ia menegaskan, pemerintah desa tetap merujuk pada regulasi yang berlaku. Meski tidak ditemukan pelanggaran, pihaknya berharap ada solusi yang dapat mengakomodasi semua pihak agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU