INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh melakukan negosiasi dengan Pemerintah Kamboja terkait nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan daring (online scam) di negara tersebut.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah penghapusan denda overstay bagi para korban yang masa tinggalnya melebihi izin resmi.
Hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto dalam konferensi pers daring yang diadakan oleh Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Kamboja Tegaskan Perang Berkelanjutan Melawan Sindikat Penipuan Online
"Kita sudah menyampaikan data-datanya terkait siapa saja teman kita yang overstay dan berapa overstay-nya, data-data tersebut sudah kita sampaikan kepada pihak Kamboja kemarin sore, dan kita sedang menunggu pihak Kamboja menanggapinya," kata Dubes Santo.
"Dan bagaimana mekanismenya nanti supaya mereka bisa keluar dari Kamboja tanpa harus bayar denda overstay mereka. Tapi komitmen mereka adalah keringanan terkait dengan denda keimigrasian WNI," sambungnya.
Dubes Santo mengatakan bahwa sejak 16-21 Januari, tercatat ada 1.726 WNI yang datang ke KBRI Phnom Penh untuk menyampaikan laporan bahwa mereka baru saja keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) di berbagai tempat di Kamboja.
Dari 1.726 WNI tersebut, KBRI melakukan penilaian awal terhadap kondisi para WNI tersebut dan mencatat bahwa tidak ada yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di antara mereka juga tidak ada yang menunjukkan tanda-tanda bahwa mereka mengalami kekerasan fisik.
Baca juga: 9 WNI yang Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja Berhasil Dipulangkan
Bukan cuma itu, terkait eksodus WNI yang terjebak bisnis scam di Kamboja, banyak dari mereka terjebak masalah overstay karena ketika bekerja di sana, mereka tak dibantu membuat visa kerja oleh pihak yang mempekerjakan mereka.
Ada yang overstay dari beberapa bulan hingga tahun. Sehingga untuk kembali ke Indonesia mereka harus membayar denda overstay yang bisa sangat mahal.
Sehingga, KBRI pun melobi otoritas Kamboja untuk meringankan denda ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemlu