Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 17:40 WIB

Era Baru Pengurusan Tanah, BP Batam Perbolehkan Tanda Tangan Digital

Author

Ilustrasi tanda tangan digital

INDOZONE.ID - Mengurus lahan pertanahan di era digital ini makin praktis. Salah satunya karena hadirnya teknologi verifikasi tanda digital yang akurat. 

Di Kantor Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pertanahan di BP Batam, semua hal soal administrasi dalam mengurus pertanahan sudah menggunakan tanda tangan digital. Bahkan sudah jaminan tingkat akurasi dan keamanan yang tinggi dan disediakan oleh Privy.

Setiap orang yang ingin menggunakan hadus mengisi data identitas pengguna yang dikirimkan saat mendaftar secara online. Caranya diambil dengan cara upload kartu identitas, dan melakukan swafoto (selfie) dari hasil tangkapan langsung kamera dan telah lolos proses liveness detection saat pertama kali.

“Selain mempercepat dan mempermudah proses layanan pengurusan di Kantor Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pertanahan di BP Batam, kami juga senang karena pelaksanaannya tetap mengedepankan keamanan data pengguna,” ujar Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi, Kedeputian Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi Denny Tondano, S.H., M.H.

Baca juga: Konflik Kwala Bekala di Lahan PTPN II, GMKI Dorong Penyelesaian Melalui Hukum Pertanahan

Denny berharap pelaksanaan tanda tangan digital ini pemanfaatannya akan diperluas demi memperlancar lagi proses administrasi di berbagai divisi. 

Dalam kesempatan ini, Chief Information Officer PT Privy Identitas Digital Krishna Chandra juga mengatakan bahwa sudah saatnya masyarakat dipermudah dalam mendapat layanan mengurus administrasi di Indonesia. Tanda tangan digital ini sangat mempermudah dan mempercepat pengurusan administrasi di BP Batam.

Baca juga: Warga Lampung Keluhkan Konflik Pertanahan: Mahfud akan Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria

“Layanan tanda tangan digital ini juga mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27701:2019 tentang sistem manajemen privasi untuk data pribadi, serta terhubung dengan database yang tersimpan di BP Batam, dan secara cepat akan menyesuaikan dokumen pengguna yang sudah terdaftar," tutup Khrisna. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU