INDOZONE.ID - Puluhan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dalam peristiwa tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya satu per satu mendapatkan kepastian mengenai santunan.
Kepastian itu muncul setelah rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banyuwangi pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Forum ini menghadirkan keluarga korban, ASDP, PT Raputra Jaya selaku operator kapal, serta Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra. Dari pertemuan inilah jalur penyelesaian hak-hak korban mulai terlihat jelas.
Skema santunan yang dipaparkan dalam RDP menegaskan bahwa setiap korban berhak menerima Rp 125 juta yang bersumber dari Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra.
Baca juga: 6 Cara Keluar dari Zona Malas, Cocok Banget buat Mahasiswa yang Suka Nunda Bikin Tugas
Rinciannya adalah Rp 50 juta dari Jasa Raharja dan Rp 75 juta dari Jasa Raharja Putra. Selain itu, PT Raputra Jaya sebagai operator kapal menyampaikan komitmen tambahan berupa santunan Rp 20 juta per korban.
Dengan penambahan ini, total yang berpotensi diterima keluarga mencapai Rp 145 juta per korban, menegaskan komitmen multipihak dalam penanganan pascabencana.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menekankan soal hak korban yang tidak tercantum di manifest.
“Alhamdulillah sudah disepakati oleh ASDP dan Jasa Raharja. Meskipun korban tidak masuk manifest akan tetap bisa menerima santunan,” ucapnya setelah memimpin jalannya RDP.
Baca juga: 2.703 PPPK DKI Jakarta Resmi Dilantik, Pramono Anung: Jalankan Amanah dengan Integritas
Agar hak tersebut benar-benar diterima, keluarga korban diharuskan melengkapi berkas keterangan, mulai dari tingkat RT/RW hingga pemerintah desa, yang menyatakan bahwa anggota keluarga mereka merupakan korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Dalam RDP itu juga dipetakan status penerima yang belum terealisasi. Tercatat masih ada 16 keluarga yang belum menerima santunan, terdiri dari 15 penumpang travel dan satu orang sopir truk.
DPRD menegaskan akan melakukan pencocokan data ulang bersama para pihak agar tidak ada satu pun keluarga yang tertinggal.
Michael menambahkan, “Akan kita kroscek, saya juga akan terus mengawal supaya santunannya segera terealisasi.”
Baca juga: Resah Marak Kasus Pencurian, Warga Pamekasan Pasang Spanduk "Selamat Datang di Desa Maling"
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi, Harry Kurniawan, menjelaskan bahwa pembayaran sampai saat ini diprioritaskan untuk korban yang jasadnya sudah ditemukan.
Kendati demikian, ia memastikan besaran bagi keluarga yang anggota keluarganya masih berstatus hilang akan sama.
“Kepada korban yang statusnya hilang akan menerima jumlah yang sama. Karena korban hilang akan dipersamakan sebagai korban yang meninggal dunia,” kata Harry.
Untuk korban yang belum masuk manifest, Jasa Raharja masih menunggu dokumen resmi dari otoritas terkait—ASDP, KSOP, dan operator. Kejelasan data menjadi basis penting penyaluran agar tertib administrasi dan tepat sasaran.
Baca juga: Kisah Pilu TKI Indonesia di Singapura, 9 Tahun Kerja Pulang Tanpa Gaji Penuh
Dengan adanya pengawalan DPRD Banyuwangi dan kesepakatan lintas-lembaga, kejelasan santunan korban kapal KMP Tunu Pratama Jaya diharapkan segera terealisasi.
Keputusan ini menjadi penguat bagi keluarga untuk melangkah dalam proses pemulihan setelah musibah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dprd.banyuwangikab.go.id