Jumat, 08 AGUSTUS 2025 • 19:54 WIB

MenPAN-RB: Layanan Publik Esensial Harus Tetap Optimal Selama Cuti Bersama 18 Agustus

Author

Menteri PANRB Rini Widyantini

INDOZONE.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan bahwa cuti bersama kali ini tidak hanya sebagai liburan, melainkan sebagai ajang membangun solidaritas sosial.

"Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa," ujarnya.

Lebih lanjut, Rini menekankan pentingnya menjaga kelangsungan layanan bagi masyarakat.

Baca juga: Pembangunan Taman Bendera Pusaka Dimulai, Simbol Hijau Baru untuk Jakarta

“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas pengaturan pegawai diperlukan agar tidak terjadi kekosongan layanan.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing,” katanya.

Keputusan cuti bersama tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca juga: KRI Bima Suci Jalani Misi Soft Diplomacy, Bawa Taruna dari 20 Negara Jelajahi Laut Nusantara

Perubahan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yaitu SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024.

Dalam SKB itu dijelaskan bahwa unit dan lembaga yang melayani publik secara langsung tetap bisa menyesuaikan penugasan pegawai agar layanan tetap berjalan. Hal ini berlaku untuk sektor-sektor penting baik di pusat maupun daerah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cuti bersama 18 Agustus 2025 diharapkan menjadi jeda yang bermanfaat untuk masyarakat, sekaligus menguatkan kembali semangat kebangsaan dalam suasana yang penuh kedamaian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Menpan.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU