Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 JUNI 2025 • 16:15 WIB

Seorang Pelajar Tewas Dianiaya Sekelompok Orang di Angkringan Code Sleman, Ini Motif Pelaku

 
INDOZONE.ID - Kasus penganiayaan brutal yang menimpa sekelompok pelajar terjadi di Angkringan Code, Jalan Monjali, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Senin (9/6/2025) lalu.
 
Akibat kejadian tersebut, satu pelajar laki-laki inisial RS (16) asal Mlati masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka-luka seperti lebam. Dan pelajar laki-laki inisial MTP (16) asal Condongcatur, Sleman dinyatakan meninggal dunia. Sementara tiga korban lainnya berhasil melarikan diri.

Kanit 2 Reskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaki Rizqullah, mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu berawal dari kecurigaan sekelompok orang terhadap aktivitas para pelajar yang berkumpul di lokasi tersebut pada waktu dini hari.
 
Para pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tangan kosong (tanpa sajam) lalu mengkroyok korban.

“Memang sedang ada beberapa pelajar berkumpul di situ yang mungkin memancing kecurigaan dari terduga pelaku, sehingga dari para terduga pelaku ini, mungkin mengakibatkan penganiayaan tadi itu,” ujar Ipda Hauzah dalam konferensi persnya, Rabu (11/6/2025).

Menurut keterangan sementara dari saksi, terdapat lima orang pelajar yang sedang berkumpul di tempat kejadian. Warga sempat meminta mereka untuk membubarkan diri, namun diduga imbauan tersebut tidak diindahkan para korban.

“Sampai hari ini kami belum bisa dapat keterangan untuk tanya lebih detail motif pelakul, karena dari pihak korban satu dirawat, yang satu meninggal dunia dan yang lain masih belum kami dapatkan keterangannya,” imbuh Hauzan.
 
BACA JUGA: Polresta Sleman Bantah Anggotanya Terlibat Pemalsuan Plat BMW Penabrak Argo Mahasiswa FEB, Begini Penjelasannya

Lanjut Hauzan menuturkan, berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku yang telah diamankan, para pelajar tersebut telah diperingatkan untuk membubarkan diri. Namun, karena dianggap mengabaikan peringatan tersebut, akhirnya terjadi tindak kekerasan.
 
"Kalau dari pelaku sendiri, memang para pelaku berketerangan bahwa para pelajar ini berkumpul, sudah diingatkan untuk segera membubarkan diri, mungkin tidak diindahkan. Karena ini dini hari, mungkin memancing kecurigaan dari para pelaku dari kegiatan korban itu. Kemudian setelah peringatannya tidak diindahkan, para pelaku terpancing, sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut,” ungkapnya.

Total ada tujuh orang terduga pelaku dalam kasus ini. Lima di antaranya telah diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kelima pelaku yang kini berhasil diamankan di antaranya berinisial S (36), buruh asal Mlati, Sleman; STS (29), mahasiswa asal Mlati, Sleman; MS (25), mahasiswa asal Mlati/Sleman; DKH (24), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta; dan YPU (24), warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

"Kami himbau untuk yang DPO yakni inisial L dan B alias K agar segera menyerahkan diri, dan bersikap kooperatif terhadap jalannya penyidikan,” tegas Hauzan.

Saat ini, polisi masih mendalami motif sebenarnya dari kejadian tersebut dan terus mengembangkan penyelidikan. Termasuk mengumpulkan barang bukti, serta hubungan antara korban dan para pelaku. 
 
 
Salah satu barang bukti yang telah diamankan adalah pakaian milik korban. Hauzan kembali menegaskan, pihaknya akan berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut

"Untuk sementara, kami terus melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan pelaku. Kami tidak ingin memberikan informasi yang belum terverifikasi secara pasti," tegasnya.
 
Ketujuh pelaku disangkakan Pasal kekerasan terhadap anak Pasal 80 juncto (jo) Pasal 76 (c) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atau UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
 
Ancaman hukumannya adalah maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. 
 
Jika mengakibatkan kematian, ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Seorang Pelajar Tewas Dianiaya Sekelompok Orang di Angkringan Code Sleman, Ini Motif Pelaku

Link berhasil disalin!