INDOZONE.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meminta aparat penegak hukum mengganjar pimpinan pondok pesantren pelaku rudapaksa dengan hukuman berat.
Ini karena pelaku berinisial FA (40 tahun), yang merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes), justru melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Ketua MUI OKU Rohmad Subeki mengatakan, perbuatan FA tidak mencerminkan nilai-nilai keilmuan, akhlak, dan integritas yang dijunjung tinggi sebagai bagian dari pondok pesantren (ponpes).
"Kami mengecam keras tindakan bejat serta menolak segala bentuk kekerasan seksual. Kami minta kasus ini dapat ditangani oleh jajaran Polres OKU dengan baik sebagaimana mestinya," kata Rohmad Subeki di Mapolres OKU, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, MUI OKU mengapresiasi penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian. Bagi pihak MUI, kata dia, perbuatan yang dilakukan FA sangat tidak bermoral.
Baca Juga: Rudapaksa Anak hingga Hamil, Seorang Ayah di Kalsel Diringkus Polisi
MUI dan Forum Pondok Pesantren Sumatra Selatan (FORPESS) DPD OKU, lanjut Rohmad, juga telah mengeluarkan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman terhadap kasus yang telah mencoreng nama baik pendidikan pesantren.
Dalam pernyataan sikap tersebut, FORPESS dan MUI OKU menyebutkan jika Ponpes Alam Al Iskandari tidak terdaftar secara resmi berdasarkan surat dari Kemenag OKU nomor B747/Kk/.06.15.03/PP.00.7/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
"Ponpes Alam Al Iskandari tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama dan bukan anggota FORPESS OKU," tegasnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen pendidikan, terutama lembaga berbasis pesantren memperkuat sistem perlindungan terhadap santri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Sebelumnya, FA ditangkap Tim Singa Ogan Polres OKU di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 3 Juni 2025 pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah kasus ini mencuat dari laporan yang dilakukan keluarga korban.
Baca Juga: Bermodus Ancaman Klenik, Kakek 79 Tahun Diduga Rudapaksa Bocah SD di Banyuwangi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara