Pelaksanaan Idul Adha 1446 H / 2025 M Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melaksanakan penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M. Kegiatan ini bertempat di Halaman Kantor Kejati DIY.
Kegiatan kurban tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati DIY, Riono Budisantoso, serta didampingi Ketua Panitia Penyembelihan Hewan Kurban 1446H.
Dalam sambutannya, Riono menyampaikan, Idul Qurban atau Idul Adha merupakan perwujudan dari Hablum Minallah dan Hablum Minannas. Hal itu merupakan makna pengorbanan dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT, melalui mengerjakan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.
"Dalam Al Qur’an Surat Al Kautsar ayat 2 perintah untuk berkurban telah dinyatakan Fasholli Lirobbika Wanhar yang artinya Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah," ujarnya, Senin (9/6/2025).
BACA JUGA: Kejati DIY Serahkan Berkas Makelar Tanah Sindutan Kabupaten Kulon Progo, Tersangka Siap Disidangkan
Dalam kesempatan tahun ini, Kejati DIY melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 5 (lima) ekor sapi. Kemudian disalurkan kepada yang berhak.
"Alhamdulillah Kejati DIY melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 5 (lima) ekor sapi, setelah di sembelih kemudian disalurkan kepada yang berhak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Riono menuturkan, dalam syariat Islam, kurban berarti menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu sebagai bagian dari syiar Islam.
"Idul Adha mengandung pesan-pesan mulia berupa nilai pengorbanan dan kemanusiaan yang bersifat universal. Momen ini juga merupakan bentuk takzim kita dalam mengikuti keteladanan dari Nabi Ibrahim AS," pungkas Riono.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers