Kategori Berita
Media Network
Minggu, 08 JUNI 2025 • 15:40 WIB

ESDM Pastikan Izin Tambang Nikel di Pulau Gag Tetap Berlaku Meski Ada Perubahan Tata Ruang

PT GAG Nikel merupakan bagian dari anak usaha BUMN tambang Antam, yang saat ini menjadi satu-satunya perusahaan yang aktif berproduksi di wilayah Pulau Gag.

Berdasarkan data dari aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), perusahaan ini memegang kontrak karya dengan nomor akte 430.K/30/DJB/2017 yang mencakup luas wilayah tambang sebesar 13.136 hektare.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Aktifkan Kembali Pengecer Jual LPG 3 kg Per Hari Ini

Kontrak karya tersebut telah terbit pada tahun 2017 dan resmi beroperasi mulai 2018 setelah memperoleh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil.

Kementerian ESDM tetap berkomitmen pada kepastian hukum dan keberlanjutan investasi meskipun ada tekanan dari putusan MK.

Langkah Menteri Bahlil menghentikan sementara operasi tambang menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan transparansi tata kelola yang baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Garuda TV

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ESDM Pastikan Izin Tambang Nikel di Pulau Gag Tetap Berlaku Meski Ada Perubahan Tata Ruang

Link berhasil disalin!