Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 JUNI 2025 • 19:23 WIB

Disdikpora Sleman Mulai Laksanakan SPMB SD Tahun Ajaran 2025/2026, Tiga Jalur Penerimaan Dibuka

Ilustrasi anak sekolah SD. (Pexels/Artem Beliaikin)

INDOZONE.ID - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman menyampaikan sosialisasi terkait mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta jadwalnya periode 2025 - 2026. Hal ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran, jenis jalur masuk, serta prosedur teknis secara daring dan luring.

SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Sleman tentang SPMB 2025. Sistem yang digunakan merupakan gabungan online dan offline agar dapat menjangkau seluruh wilayah di Sleman.

Pada SPMB jenjang SD, Kepala Seksi Kelembagaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman, Sartini, menjelaskan bahwa alokasi kuota masing-masing jalur sudah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jalur domisili wilayah mendapatkan porsi terbesar yakni 75 persen.

“Untuk jenjang SD ada 3 jalur, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan juga jalur mutasi," katanya dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, jalur afirmasi dibagi menjadi dua kategori, yakni afirmasi untuk keluarga tidak mampu dan afirmasi untuk anak penyandang disabilitas.

BACA JUGA Demi Majukan Budaya Lokal, Wabup Danang Ajak Masyakat Gunakan Kerajinan Batik Sleman

"Untuk kuota jalur afirmasi keluarga tidak mampu sebanyak 15 persen. Sedangkan kuota jalur afirmasi disabilitas sebanyak persen," sebutnya.

Berbasis Pemetaan Padukuhan

Sartini juga menuturkan bahwa pemetaan wilayah domisili untuk jalur domisili tidak semata-mata berdasarkan lokasi sekolah, namun mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sleman Tahun 2020 tentang nama-nama padukuhan.

“Untuk jalur domisili wilayah kami menggunakan pemetaan berbasis pada nama-nama padukuhan yang sesuai dengan SK Bupati tahun 2020 tentang nama-nama padukuhan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sekolah yang berada di perbatasan kelurahan atau padukuhan lain tetap masuk dalam pemetaan domisili wilayah 1 jika memenuhi

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

Untuk jalur afirmasi keluarga tidak mampu, calon murid wajib memiliki kartu keluarga miskin. Sementara afirmasi disabilitas harus menyertakan surat keterangan dari dokter.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Disdikpora Sleman Mulai Laksanakan SPMB SD Tahun Ajaran 2025/2026, Tiga Jalur Penerimaan Dibuka

Link berhasil disalin!