Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 JUNI 2025 • 17:11 WIB

Disdikpora Sleman Siapkan SPMB Jenjang SMP, Pendaftaran Dibuka Mulai 18 Juni 2025

Ilustrasi - Kepala sekolah SMP N 4 Bawang Mulud Sugito (tengah) bersama guru wiyata menyerahkan lembar tugas soal kepada siswa yang belajar di rumah di Pranten. (Photo/ ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

INDOZONE.ID - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman menyampaikan sosialisasi terkait mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta jadwalnya periode 2025 - 2026.

Hal ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, mengenai tata cara pendaftaran, jenis jalur masuk, serta prosedur teknis secara daring dan luring.

SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Sleman, tentang SPMB 2025. Sistem yang digunakan merupakan gabungan online dan offline agar dapat menjangkau seluruh wilayah di Sleman.

Kepala Bidang Pembinaan Jenjang SMP dari Disdikpora Sleman, Dwi Warni Yuliastuti, menjelaskan, untuk SPMB jenjang SMP akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Juni sampai dengan 30 Juni, dan 1 Juli untuk daftar ulangnya.

Yang mendasar pada aturan tersebut khusus untuk SPMB di SMP ada 4 jalur yaitu di antaranya adalah yang pertama jalur domisili, nama sebelunnya adalah jalur zonasi.

Kedua adalah jalur afirmasi, ketiga adalah jalur prestasi, dan keempat adalah jalur mutasi atau istilahnya pindah tugas.

"Memang sebenarnya kurang lebih tidak ada perbedaan dengan yang tahun kemarin, namun memang dari sisi proporsi atau barangkali daya tampung mengalami perbedaan," katanya dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Rabu (4/6/2025).

Dwi Warni menjelaskan, lebih rinci terhadap empat jalur pendaftaran SPMB jenjang SMP tersebut. Pada jalur domisili terbagi menjadi dua yakni domisili radius dan domisili wilayah.

Tahun sebelumnya jalurnya adalah zonasi radius dan zonasi wilayah.

BACA JUGA: Guru Besar UNY Apresiasi Perubahan Nama PPDB Jadi SPMB, Tapi...

"Domisili radius ini, kita peruntukkan bagi masyarakat yang bertempat tinggal dalam radius tertentu dari SMP Negeri tujuan. Jadi kan ada yang radiusnya 300, 600, 900 meter. Selain itu, juga yang sudah bertempat tinggal minimal di domisili tersebut selama 1 tahun. Perlu diketahui KK satu tahun ini adalah ketentuan yang memang sudah tercantum di dalam salah satu pasal Permendikdasmen tersebut," jelasnya.

Untuk kuota jalur domisili ini, menampung minimal 40 persen dan peserta didik diberikan kebebasan memilih 3 SMP Negeri dengan tata caranya yang berlaku.

Kedua jalur afirmasi. Jalur ini menampung kuota 20 persen, di mana terdiri dari 15 persen untuk afirmasi Kepala Keluarga (KK) miskin dan 5 persen untuk afirmasi disabilitas.

Untuk KK miskin ini didasarkan pada database dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman dan tentunya bagi penduduk atau anak-anak kita yang tercantum di database tersebut dan memiliki kartu keluarga miskin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Disdikpora Sleman Siapkan SPMB Jenjang SMP, Pendaftaran Dibuka Mulai 18 Juni 2025

Link berhasil disalin!