Dalam forum yang sama, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memaparkan bahwa stok beras nasional saat ini mencapai 4 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir. Ia menyebut, pada 1984 stok beras juga pernah tinggi dengan jumlah mencapai 3 juta ton. Mentan juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga dan meningkatkan produksi beras.
Ia menambahkan, empat bulan ke depan (Juni hingga September) menjadi periode krusial dalam produksi padi. Oleh karena itu, penguatan pompanisasi, perbaikan irigasi, serta penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) menjadi prioritas. Ia memastikan, program pompanisasi akan terus dijalankan secara masif di berbagai daerah guna menjaga produktivitas sawah di tengah minimnya curah hujan.
“Ini yang menentukan titik kritis kita, kalau produksi beras. Nah, untuk memitigasi risiko kekeringan dan seterusnya, kita ada pompa, kita bagikan ada 80 ribu unit seluruh Indonesia. Ada alat mesin pertanian, kemudian ada perbaikan irigasi,” ucapnya.
Mentan juga menyoroti hambatan pelaksanaan irigasi yang belum terintegrasi antarlevel pemerintahan. Ia menyebut banyak proyek irigasi yang tidak berdampak signifikan pada hasil panen karena sistem irigasinya tidak terkoneksi dari hulu ke hilir. Untuk mengatasi hal ini, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Inpres tersebut mengatur pembangunan dan pengelolaan jaringan irigasi di Indonesia, termasuk jaringan primer, sekunder, dan tersier. Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya pada lahan yang mengandalkan sistem irigasi.
“Ini (jaringan irigasi) primer, sekunder, dan tersier itu [dahulu masing-masing] dikerjakan [sendiri-sendiri] oleh kabupaten, kemudian provinsi, dan pusat. Sekarang ini bisa dikerjakan pusat seluruhnya, bisa juga dikerjakan oleh provinsi, juga kabupaten,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Puspen Kemendagri