Momen mahasiswa UGM menaruh bunga sebagai dukungan korban kecelakaan maut yang menimpa Argo
INDOZONE.ID - Setelah penetapan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), sebagai tersangka atas kasus dugaan kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), kini status Christiano sebagai mahasiswa FEB UGM dibekukan.
“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. Ova Emilia, Selasa (3/6/2025), di Kampus UGM.
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan pihak Universitas.
Soal keputusan sanksi akademik ini, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang, Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Universitas membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Tim tersebut nantinya akan bekerja, untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.
BACA JUGA: Ditutup Masker, Polresta Sleman Resmi Menahan CPP Penabrak Argo Mahasiswa FEB UGM
“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Tim Komite Etik ini menurut Ova, akan bekerja secepatnya, untuk melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.
Sedangkan terkait penonaktifan status sebagai mahasiswa, kata Ova, sebenarnya sudah dilakukan Pihak FEB, jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.
“Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sehubungan proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Ova menegaskan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani kepolisian.
“UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ova turut menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya mendiang Argo, seraya berdoa agar mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, serta diterima segala amal ibadah di dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers