Menurut Guru Besar Filsafat UGM sekaligus Ketua Prodi Ketahanan Nasional Sekolah Pascasarjana UGM, Prof. Armaidy menekankan bahwa daerah penyimpanan amunisi atau zona restriksi merupakan wilayah terlarang bagi warga sipil.
"Sebagai daerah restriksi, tidak boleh ada orang sipil, mendekati pun tidak boleh," kata Armaidy, Senin (2/6/2025).
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Armaidy menekankan bahwa fasilitas penyimpanan amunisi dan area pemusnahan sebaiknya jauh dari area permukiman warga. Apabila lokasinya masih dekat dengan pemukiman warga maka sangat tidak ideal.
“Zaman dulu daerah Gudang amunisi di Jakarta itu jauh. Tetapi perkembangan itu lebih cepat daripada kita mengatasi hal semacam itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kedisiplinan aparat dalam menaati SOP (standard operating procedure).
BACA JUGA Marak Praktik Joki di Dunia Pendidikan, Pakar UGM Berikan Saran Ini
“Disiplin dalam militer itu ada dua hal. Satu, kalau tidak dirinya, keluarganya, kemudian orang lain. Karena dia pegang senjata, itu harus disiplin yang tinggi,” jelasnya.
Selain itu Armaidy menilai pengawasan secara berkala menjadi kunci mitigasi agar pemusnahan bekas amunisi tidak menimbulkan korban jiwa.
Ditanya soal pengamanan berbagai kantor kejaksaaan oleh anggota TNI, Armaidy mengingatkan pentingnya pembatasan wewenang dan tugas TNI.
“Tentara harus ada batasnya. Kapan apa, berhasil apa tidak, dan yang tidak boleh adalah jangan sampai kita lupa mengawasi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pangkal masalah soal kebablasan wewenang TNI akibat lemahnya pendidikan, kondisi kebutuhan ekonomi, dan kelemahan sistem pengawasan oleh negara dan pihak sipil.
BACA JUGA Soal Usulan Daerah Istimewa Baru, Pakar UGM Tegaskan Utamakan Kesejahteraan Rakyat Bukan Kepentingan Elit Pu
“Ini akibat dari ketidaktahuan, pendidikannya rendah. Jadi banyak sekali komponen,” ucapnya.
Prof. Armaidy kembali menekankan agat semua pihak, terutama masyarakat sipil, untuk terus mengawasi dan menjaga batas-batas kewenangan TNI.
“Yang terpenting selalu diawasi, selalu diawasi, dan ada batasnya. Itulah fungsi masyarakat sipil,” pungkasnya.