Ia juga menambahkan, potongan tersebut dikhawatirkan akan terus berlaku hingga pensiun, yang menurutnya sangat tidak manusiawi.
“Kami tidak tahu potongan itu ke mana. Tidak pernah ada pemberitahuan, tahu-tahu gaji sudah berkurang. Padahal nilai itu sangat berarti untuk kebutuhan hidup kami,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryaman, mengatakan bahwa persoalan yang disampaikan para pendemo pada dasarnya berkaitan dengan pemotongan gaji berupa infaq sebesar 2,5 persen yang dilakukan secara sepihak oleh pihak yayasan RSI NTB.
“Tuntutan mereka sudah kami catat dan terima. Kami juga sudah sampaikan agar mereka melakukan dialog terlebih dahulu dengan pihak yayasan, barangkali bisa ditemukan jalan keluar terbaik,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa sebagai pemerintah, pihaknya akan turun tangan jika memang upaya mediasi internal menemui jalan buntu.
“Kalau mentok, baru pemerintah bisa masuk untuk memediasi. Tapi ini kan internal mereka dulu, karena sifatnya infaq atau sumbangan, bukan potongan resmi yang diatur,” jelasnya.
Namun demikian, Disnaker tetap akan memantau jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran upah di bawah standar atau pelanggaran hak-hak normatif lainnya.
“Harapan kita, dua pihak bisa duduk bersama dan sepakat. Kalau sepakat, kami siap memfasilitasi mediasi secara resmi,” pungkasnya.
Masalah pemotongan infaq bukan satu-satunya polemik yang menjerat Yayasan RSI NTB. Sebelumnya, yayasan ini juga tersandung persoalan utang kepada kontraktor proyek pembangunan yang hingga kini belum diselesaikan.
Sejumlah kontraktor lokal menyatakan bahwa mereka belum menerima pembayaran atas proyek renovasi dan pembangunan di lingkungan RSI NTB. Akibat belum dibayarnya proyek tersebut, kontraktor mengaku mengalami kerugian finansial dan bahkan harus menunda proyek lainnya. Situasi ini memicu ketegangan antara pihak yayasan dan para penyedia jasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: