Revitalisasi Pasar Banyuwangi Dipercepat
INDOZONE.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) akan kembali mempercepat pembangunan Pasar Induk Banyuwangi.
Proses revitalisasi Pasar Banyuwangi sendiri sudah dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak Oktober 2024.
Namun dalam perjalanan waktu, terjadi reorganisasi atau perubahan nomenklatur di tubuh Kementerian PUPR.
Kementerian tersebut dipecah menjadi Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP).
Baca Juga: Jalan Gatot Subroto Macet Total, Polisi Buka Tutup Jalur Arah Semanggi
Di tubuh Kementerian PU sendiri juga terjadi perubahan. Pekerjaan revitalisasi Pasar Banyuwangi dan kawasan Inggrisan yang semula ditangani Ditjen Cipta Karya kini berubah di bawah Ditjen Prasarana Strategis.
"Ini yang menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi," kata Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Jawa Timur Kementerian PU, I Gusti Agung Ari Wibawa saat meninjau Pasar Banyuwangi yang sedang dalam proses revitalisasi, Rabu (28/5/2025).
Ari menjelaskan bahwa Kementerian PU bersama Pemkab telah menggelar pertemuan dengan para pedagang Pasar Banyuwangi yang terdampak relokasi sementara, Selasa (27/5/2025).
Dalam pertemuan itu, pedagang mendapat penjelasan mengenai progres pembangunan pasar.
"Sebenarnya tidak terjadi pemberhentian total, karena pada Januari hingga Mei tetap dilakukan pengerjaan, meski memang ada perlambatan," jelas Ari.
Baca Juga: Inovatif! Banyuwangi Uji Coba Pompa Tenaga Surya untuk Kemandirian Pertanian yang Ramah Lingkungan
Ia memastikan, percepatan revitalisasi akan dimulai awal Juni 2025. Plt Kadis PU Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, menambahkan bahwa pemkab akan terus berkoordinasi terkait percepatan proses revitalisasi pasar dengan Kementerian PU.
Pasar Banyuwangi didesain memiliki gedung utama yang terdiri dua lantai dengan arsitektur khas Osing, Banyuwangi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkab Banyuwangi