Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain 50 galon kosong, lima galon berisi air, satu gulung label merk Le Minerale, berbagai tutup galon palsu, mesin pompa air, filter air hingga toren penampungan air berkapasitas 1.000 liter.
"Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat secara serius. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman, pastikan keasliannya, serta laporkan bila ada kecurigaan," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan