Ridwan Kamil. Lisa Mariana, perempuan yang diduga selingkuhan Ridwan Kamil
INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi status kasus tudingan menghamili Lisa Mariana yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil, sudah naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah status penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Mengenai perkembangan kasus tersebut, Himawan menyebut pihaknya sudah memeriksa sebanyak enam saksi, termasuk Lisa Mariana sebagai terlapor.
Baca Juga: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Casenya (kasusnya) RK itu enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut," ungkapnya.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu itu menyebut pihaknya juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi dalam status kasus penyidikan.
"Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini," kata Himawan.
Diberitakan sebelumnya, kabar naiknya status kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat itu sudah dibocorkan oleh tim kuasa hukum dari Ayu Aulia. Sang selebgram merupakan saksi dalam kasus yang dilaporkan Ridwan Kamil ini.
Baca Juga: Klarifikasi soal Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Akui Pernah Bertemu Model Lisa Mariana
Pengacara Ayu Aulia, Herdian Saksono, bahkan mengungkap jika kepolisian dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Dalam penyidikan itu harus dua alat bukti permulaan sudah dimiliki oleh pihak penyidik, sehingga memang dalam waktu dekat kata penyidik ya akan ada tersangka," kata Herdian sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan