Kapolsek Kotagede Kota Yogyakarta, Ajun Komisaris Basungkawa, mengungkapkan dari pemeriksaan sementara kepolisian,
tidak menemukan motif berbau SARA dalam perusakan nisan tersebut.
Jika berdasarkan rekaman CCTV, sebelum beraksi pelaku tampak memantau situasi sebelum merusak nisan yang disasar.
"Pelaku melakukan aksinya sendiri, dia suka jalan kaki, kesehariannya tidak tidur di rumah, suka jalan-jalan terus, pagi sekolah pulang ganti, kadang berangkat sekolah, kadang tidak. Pulang sekolah kadang dijemput," kata Basungkawa dalam konferensi pers di kantornya, pada Selasa (20/5/2025).
Adapun alasan pelaku merusak nisan umat nasrani, polisi belum membeberkan motif pelaku.
Namun, saat ditanya apakah aksi pelaku dilatari dengan kekecewaan pada agamanya sendiri, pelaku membantah
"Mayoritas aksi perusakan itu dilakukan saat siang hari. Saat di makam Kotagede Kota Yogyakarta pada hari Jumat 16 Mei lalu ke makam di Kabupaten Bantul hari Sabtu 17 Mei," ungkapnya.
Lebih lanjut, saat polisi menelusuri riwayat kejiwaan pelaku, ternyata ANF mengalami gangguan kejiwaan. Indikasi gangguan kejiwaan pelaku, sudah muncul sejak pelaku masih duduk di kelas 1 SMP.
"Ayah pelaku sudah meninggal, dia tinggal bersama ibu dan kakaknya. Kakaknya ada tiga, paling besar sudah pisah rumah dan dua tinggal serumah, yang satu rawat jalan (karena kejiwaan)," kata Basungkawa.
Salah satu batu nisan yang dirusak ANF di Bantul "Untuk kakak pelaku selama ini hanya berobat jalan, sedangkan untuk pelaku belum pernah dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Meski memiliki riwayat kejiwaan, selama ini pelaku masih menjalankan aktivitas kesehariannya dengan normal. Ia juga aktif masuk sekolah dan saat ini masih ikut ujian.
"Hanya saja saat ditangkap, komunikasi pelaku kadang ada hambatan berbicara. Karena ini, selama kita tangkap pada Senin (19/5/2025) pelaku tidak ditahan. Namun, soal kejiwaannya biar ahli yang menyimpulkan," ujarnya.
Saat ini, pelaku dititipkan polisi ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berada di Kabupaten Sleman, sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, jumlah nisan yang dirusak di dua makam Kecamatan Banguntapan Bantul, ada 11 nisan umat Nasrani.
Meski masih direhabilitasi, ANF terancam pasal 179 KUHP tentang tindakan menodai atau merusak kuburan dengan ancaman 1 satu tahun empat bulan.