Kategori Berita
Media Network
Selasa, 20 MEI 2025 • 11:15 WIB

Polisi: Motif Pria yang Bikin Konten Hina Nabi untuk Tingkatkan Jumlah Penonton

Pria Paruh Baya Diringkus Polisi, Sebut Nabi Muhammad Fiktif

INDOZONE.ID – Seorang pria paruh baya berinisial DSB (47), warga Kelurahan Muktisari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian.

Ia diketahui mengunggah konten di paltform YouTube dengan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh fiktif. Konten itu tayang di akun YouTube bernama 'Warta Kabar Baik'.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, menyebut pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait konten berdurasi 10 menit 19 detik yang diunggah ke kanal YouTube milik tersangka pada 30 April 2025. Video tersebut dinilai meresahkan dan menyinggung unsur SARA.

Baca Juga: Dear Massa Ojol Pendemo di Jakarta Hari Ini, Polda Metri Beri Sejumlah Ultimatum

"Kami lakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berada di wilayah Badung, Bali. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka pada 14 Mei 2025,” ujar AKBP Bobby, Senin (19/5/2025).

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka tanpa adanya perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah alat produksi konten yang digunakan tersangka saat merekam video kontroversial tersebut.

"Pemeriksaan menunjukkan bahwa konten tersebut dibuat sendiri oleh tersangka, di dalam kontrakan itu. Ia mengakui sengaja membuat konten kontroversial demi meningkatkan jumlah penonton," tambah Bobby.

Ini bukan pertama kalinya DSB terlibat kasus serupa. Pada tahun 2017, ia pernah diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan divonis 2 tahun 10 bulan penjara karena kasus yang juga menyangkut ujaran kebencian.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Jokowi Umbar Senyum Sebelum Diperiksa Kasus Ijazah Palsu

Atas perbuatannya, DSB dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bertindak seorang diri dan tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi mana pun," tegas Bobby.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur SARA atau provokasi yang dapat memecah belah bangsa.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi: Motif Pria yang Bikin Konten Hina Nabi untuk Tingkatkan Jumlah Penonton

Link berhasil disalin!