Kategori Berita
Media Network
Minggu, 18 MEI 2025 • 12:50 WIB

Kepsek SMK di Bali Tilep Dana Beasiswa Rp1,1 Miliar, 293 Ijazah Siswa Ditahan

Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali resmi menahan I.W.S, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung.

INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali resmi menahan I.W.S, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung.

Ia diduga terlibat kasus korupsi dana pendidikan yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022.

Nilai kerugian negara tak main-main. Tembus Rp1,17 miliar.

Modusnya Rapi

Menurut Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, I.W.S menjalankan aksinya dengan cara membentuk komite sekolah sendiri. Bukan hasil rapat, tapi ditentukan sepihak.

Baca Juga: 2 KKB Ditembak Mati di Nabire, Sempat Serang Aparat Pakai Parang!

Ia juga menunjuk pegawai kontrak jadi bendahara dan sekretaris.

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) pun disusun tanpa persetujuan komite. Semuanya dikendalikan sendiri.

Dana PIP Disalahgunakan

I.W.S juga diduga bermain-main dengan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Harusnya dana ini langsung ke siswa, tapi justru dikumpulkan lewat surat kuasa kolektif.

“Dana PIP dicairkan dan dialihkan untuk pembayaran SPP siswa, tanpa pertanggungjawaban dan persetujuan komite. Bahkan, tersangka membuka rekening penampung yang ia kelola sendiri,” jelas Hamka dikutip dari laman Kejaksaan RI, Minggu (18/5/2026).

Dana Komite Masuk Rekening Pribadi

Tak cuma dana PIP, uang komite pun ikut ‘dialihkan’. Sekitar Rp349 juta dipindahkan ke rekening atas nama pribadi. Alasannya demi efisiensi pengelolaan.

I.W.S bahkan menggunakan sisa dana bantuan pusat sebesar Rp50 juta untuk renovasi ruang kerja dan bangun pos jaga di luar area sekolah.

Ijazah Siswa Ditahan

Paling bikin miris, I.W.S menahan ijazah 293 siswa hanya karena mereka belum melunasi dana komite. Padahal, ijazah adalah hak siswa.

Saat ini, I.W.S ditahan selama 20 hari sejak 30 April sampai 19 Mei 2025. Proses hukum masih berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kepsek SMK di Bali Tilep Dana Beasiswa Rp1,1 Miliar, 293 Ijazah Siswa Ditahan

Link berhasil disalin!