INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku premanisme, meskipun pelaku tersebut berasal dari kelompok organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
Ia menekankan bahwa Polri tidak memandang asal kelompok mana pun, selama tindakannya meresahkan masyarakat.
“Saya kira, terkait aksi premanisme, Polri tidak melihat ini berasal dari kelompok mana. Jadi, meskipun mereka menggunakan simbol-simbol tertentu, yang kami lihat adalah tindakannya,” ujar Jenderal Sigit pada Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: Viral Aksi Preman Pasar Kramat Jati Ancam Kepala Keamanan, Berujung Ciut saat Digulung Polisi
“Jika tindakan tersebut meresahkan masyarakat, kami akan bertindak tegas. Baik itu berasal dari kelompok tertentu maupun individu mana pun, selama meresahkan, kami tidak akan berkompromi,” sambungnya.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Baharkam dan Korps Brimob yang digelar di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Baca Juga: Selain Berantas Preman, Polisi di Jakarta Juga Copot Bendera Ormas
Saat ini, Polri memang sedang gencar memberantas aksi-aksi premanisme lewat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Selain menyasar para preman, operasi ini juga menargetkan kejahatan narkotika, perjudian online, hingga terorisme.
“Kami memiliki tugas pokok yang memerlukan kehadiran Polri, mulai dari aksi premanisme, gangguan di kawasan industri, isu debt collector, narkoba, judi online, penyelundupan, TPPO, hingga terorisme. Ini semua merupakan tugas yang dititipkan oleh Bapak Presiden,” jelas Sigit.
Ia menambahkan bahwa semua tantangan tersebut membutuhkan berbagai upaya strategis, termasuk kerja sama dengan berbagai pihak.
“Tentunya kami memiliki strategi tersendiri, salah satunya melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan