Ilustrasi operasi implan payudara. (photo/REUTERS/Jorge Silva/ilustrasi)
INDOZONE.ID - Sebanyak tiga wanita berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim) diduga menjadi korban malpraktik operasi hidung di sebuah klinik kawasan Jakarta Timur (Jaktim). Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
Korban didampingi oleh tim penasihat hukumnya sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya dan melaporkan kasus tersebut secara langsung pada Rabu 14 Mei 2025. Mereka melaporkan klinik dengan nama inisial DBC.
"Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya adalah untuk melaporkan dugaan malpraktik yang dialami oleh tiga klien kami yang dilakukan oleh salah satu klinik yang bertempat di Jakarta Timur dengan inisial DBC," kata kuasa hukum korban, Andreas Hari Susanto Marbun, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Laporan polisi itu sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Polresta Sleman Tetapkan 2 Tersangka Malpraktik Filler Payudara yang Akibatkan ASN Wanita Tewas
Sementara itu, ketiga korban tersebut antara lain berinisial NH (31), NHC (27) dan UN (29). Peristiwa ini bermula saat para korban melakukan operasi hidung, tetapi mereka justru menderita luka.
"Kondisi hidung tinggi, miring dan bahkan luka. Timbul benjolan berwarna merah kemudian berubah menjadi nanah yang kemudian nanah itu pecah, sehingga keluar cairan nanah dan darah," ungkapnya.
Sebelum melapor ke polisi, pihak klinik sempat mencoba bertanggung jawab dengan cara memberikan tindakan. Namun, kondisi korban tidak membaik.
"Karena infeksi ini dilaporkanlah ke pihak klinik. Pihak klinik menyatakan untuk dilakukan penanganan. Akhirnya kembali ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Nah, kembali lagi terjadi 5 kali berturut-turut dilakukan penjahitan untuk kondisi yang sama," paparnya.
"Selama lima kali hasilnya tetap sama. Dijahit beruang-ulang, tetapi tetap terbuka dan terluka, bukan malah menutup. Sehingga akhirnya itu yang menimbulkan bertambah parah keadaan hidungnya," pungkas Andreas .
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan