INDOZONE.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, mulai dari pelaporan, penetapan tersangka, hingga penangguhan penahanan terhadap pengunggah meme tak senonoh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu, dilakukan secara profesional.
“Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan professional, dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, pada Minggu (11/5/2025) malam.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT tertanggal 24 Maret 2025 terhadap SSS.
Kemudian, Dittipidsiber memulai proses penyidikan pada 7 April 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan meminta keterangan dari lima orang ahli.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti, baik dari para saksi maupun tersangka, dan barang bukti tersebut telah diperiksa dengan digital forensik.
Pada 6 Mei 2025, penyidik menangkap SSS selaku pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar UU ITE.
“Atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik dan/atau mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.
SSS ditahan pada 7 Mei 2025 hingga penahanannya ditangguhkan pada tanggal 11 Mei 2025.
Penangguhan penahanan itu, kata Trunoyudo, diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasar permohonan tersangka SSS melalui penasehat hukum serta orang tuanya.
Baca Juga: Mahasiswi ITB Pembuat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka, Kini Ditahan
Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari SSS dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara