INDOZONE.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer untuk pembinaan karakter, menuai perhatian publik.
Banyak yang mempertanyakan, apakah program ini melanggar hak asasi manusia?
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, angkat bicara. Menurutnya, program ini tidak melanggar standar HAM selama tidak ada kekerasan fisik.
"Apa yang dilakukan Pemprov Jawa Barat tersebut bukan merupakan corporal punishment (hukuman fisik), melainkan bagian dari pembentukan karakter, mental, dan tanggung jawab anak. Maka, tentu tidak menyalahi standar HAM," ujar Pigai, dilansir dari Antara, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Dedi Mulyadi akan Kirim Siswa Bermasalah untuk Dibina Ala Militer selama 6 Bulan
Pigai menjelaskan, hukuman fisik yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM adalah tindakan seperti memukul, menampar, atau menyakiti anak dengan benda keras.
Hal semacam itu, katanya, bisa berdampak negatif pada kondisi fisik dan mental anak.
Namun dalam konteks program Pemprov Jabar, dia menilai tidak ada unsur kekerasan yang ditujukan sebagai bentuk hukuman. Justru yang dilakukan adalah pembinaan karakter melalui pendekatan militer.
"Sepanjang pendidikan itu menyangkut pembinaan mental, karakter, dan nilai, hal tersebut sesuai dengan prinsip dan standar HAM," jelasnya.
Baca Juga: Deretan Jawaban Menohok dari Gubernur Dedi Mulyadi Usai Disebut Sebagai 'Gubernur Konten'
Program ini sendiri sudah mulai dijalankan sejak awal Mei 2025. Dalam pelaksanaannya, para siswa ditempatkan di Markas TNI Resimen Armed 1/Sthira Yudha/1 Kostrad, Purwakarta, dan dibekali berbagai pelatihan kedisiplinan.
Gubernur Dedi menyebut pendekatan ini cukup efektif dalam meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab pelajar, terutama yang terlibat masalah perilaku.
"Program ini (pembinaan karakter pelajar di markas TNI) memberikan dampak positif pada peningkatan kedisiplinan pelajar," kata Dedi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara