INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu WNI dan satu WNA Malaysia usai tergabung dalam sindikat penipuan modus aset kripto fiktif. Aksi kedua pelaku sudah merupakan para korbannya dengan total nilai kerugian mencapai Rp 18 miliar.
"Berawal dari adanya laporan polisi yang secara berturut-turut dengan modus yang hampir serupa. Jadi korban ditawarkan melalui penawaran marketing dibeberapa aplikasi seperti Facebook salah satunya," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: Sayangkan Aksi Unras May Day Ricuh, DPRD Provinsi Jateng: Tidak Cerminkan Buruh
Dari laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil menciduk WNI berinisial SP dan WN Malaysia berinisial YCF. YCF sendiri berperan merekrut SP untuk membuat dokumen perusahaan, rekening serta nomor hp fiktif.
Dalam aksinya, kawanan ini menawarkan para korban untuk berinvestasi kripto dan saham. Mereka mengimingi para korban dengan keuntungan besar mencapai 150 persen.
"Kita duga saat ini yang bersangkutan atau pelaku menggunakan beberapa teknologi yang juga mengcopy dari kegiatan yang sebenarnya. Jadi maksudnya ada perdagangan saham real ini mereka melakukan perdagangan saham yang palsu," ungkap Roberto.
Untuk memudahkan aksinya, mereka juga menggunakan video AI. Video tersebut berisi tata cara melakukan investasi melalui mereka.
Baca Juga: Pakistan Tuding India Siapkan Serangan Militer di Tengah Ketegangan Pasca Serangan Kashmir
Sejauh ini, tercatat sudah ada sebanyak enam orang yang menjadi korban mereka salah satunya ada korban yang berdomisili di Jawa Timur hingga Yogyakarta dengan total kerugian yang diderita para korban cukup besar.
"Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp 18.322.100.000," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung