INDOZONE.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data terbaru berkaitan dengan pembekuan sekitar 5.000 rekening terkait judi online (judol). Nilai dari ribuan rekening yang baru diblokir tersebut mencapai Rp 600 miliar.
"Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya Nilai rekeningnya Rp 600 M," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Ribuan rekening itu dibekukan oleh PPATK sudah sejak Februari 2025 yang lalu. Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan oleh Polri sejak Maret hingga saat ini.
Baca Juga: Kecelakaan Baleno vs Motor di Bantargebang Bekasi, Dua Wanita Luka-Luka
"Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus," ucap Ivan.
Ssbanyak 5 ribu rekening yang diblokir tersebut tersebar baik di dalam negeri maupun diluar negeri. Pihak kepolisian sendiri saat ini masih terus mengembangkan berkaitan dengan hal tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Baleno vs Motor di Bantargebang Bekasi, Dua Wanita Luka-Luka
"PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini," kata Ivan.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers berkaitan dengan pemblokiran ribuan rekening berkaitan dengan judol tersebut.
"Minggu depan kita press release. Kita sedang perkuat kontruksi hukumnya dulu," kata Brigjen Helfi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung