Kategori Berita
Media Network
Kamis, 10 APRIL 2025 • 11:14 WIB

13 Mahasiswa Korban Dugaan Pelecehan Guru Besar Farmasi UGM, Polda DIY Bilang Begini

 
INDOZONE.ID - Buntut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Farmasi UGM, Edy Meiyanto (EM), pihak UGM masih berfokus pada pendampingan para korban agar dapat melalui masa sulitnya.
 
Selain itu, UGM mendukung para korban untuk melapor tindakan EM ke polisi.
Namun, sampai saat ini Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengungkapkan belum menerima laporan para korban.

"Sampai saat ini, belum ada laporan polisi yang masuk baik di Polda maupun Polres," katanya kepada wartawan, pada Kamis (10/4/2025).

Meski begitu, ia menyebut Polda DIY beserta jajarannya sedang berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.

"Namun demikian, dari pihak Polda sedang koordinasi dengan pihak UGM dan juga pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Kronologi Kasus

Sejauh ini, jumlah korban diketahui menyentuh 13 orang. Nah, lokasi dugaan tindakan kekerasan seksual itu dilakukan di luar area kampus pada periode 2023-2024, menurut keterangan Satgas PPKS UGM.
 
"Mereka adalah saksi dan korban kekerasan seksual Edy," kata Sekretaris UGM, Andi Sandi.
 
Dalam melancarkan aksinya, EM menggunakan modus bimbingan skripsi dan tesis di luar area UGM.
 
Selain itu, saat menjabat sebabgai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM, EM diduga juga melancarkan aksinya melalui kegiatan di CCRC.
 
"Kalau modusnya, kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, thesis, dan disertasi," ungkapnya.
 
BACA JUGA UGM Kembali Klarifikasi, Tegaskan Ijazah dan Skripsi Jokowi Asli

Andi membeberkan, bahwa EM juga melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus.
 
Padahal, Andi menerangkan UGM telah mengatur aktivitas perkuliahan yang harusnya dilakukan di lingkungan kampus.

"Kalau kami melihat dari yang diperiksa, itu memang ada (di kampus) tetapi itu yang verbal. Verbal, ya," jelasnya.

Adapun penanganan kasus ini telah dilakukan sejak Juli 2024. Rekomendasi dari hasil penyelidikan keluar pada akhir tahun lalu, selanjutnya diteruskan oleh Rektor UGM.

Dilanjutkan pada pertengahan Maret 2025 karena ada keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang mendelegasikan pemeriksaan untuk pelanggaran disiplin kepegawaian yang hukumannya sedang-berat didelegasikan ke pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN).
 
BACA JUGA UGM Beri Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi

Dari penanganan tersebut, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m.

Sanksi tersebut sudah dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. Alhasil, kini Edy dikabarkan telah dipecat sebagai dosen UGM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

13 Mahasiswa Korban Dugaan Pelecehan Guru Besar Farmasi UGM, Polda DIY Bilang Begini

Link berhasil disalin!