INDOZONE.ID - Humas KAI Daop 6 Yogyakarta sempat menyatakan, kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh warga Bausasran di sekitar Stasiun Lempuyangan, tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan asset tanah/bangunan.
Pernyataan KAI tersebut terlontar karena sikap sejumlah warga yang menolak keras rencana pengukuran oleh KAI, untuk tujuan beautifikasi Stasiun Lempuyangan.
Warga yang menempati bangunan itu pun mengaku juga mengantongi SKT, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua RW 01 Kelurahan Bausasran, Antonius Yosef Handriutomo, bilang, SKT yang dimilikinya dan warga itu, merupakan syarat memperoleh kekancingan dari Keraton Yogyakarta.
"Kita selalu disalahkanartikan, kalau warga punya SKT itu sertifikat padahal SKT bukan. Kami tahu SKT bukan sertifikat, tapi dari SKT yang dikeluarkan BPN itu, kita bisa mengurus ke kekancingan. Tapi saat ini kita terhambat karena adanya syarat dari Dispertaru, yaitu kerelaan dari PT KAI," ucap Antonius.
PT KAI telah mendapatkan Surat Palilah (izin) dari Keraton Yogyakarta, yang juga mengharuskan mereka mengurus kekancingan dalam waktu satu tahun.
"Mereka punya palilah, dari palilah juga izin hanya satu tahun sampai Oktober tahun depan. Dan si pemegang palilah, harus juga mengurus kekancingan kecuali tahun ini, Oktober tahun ini, jadi, Oktober 2025 ini. Jadi palilah itu umur satu tahun dan si pemegang palilah harus mengurus kekancingan. Kita yang sudah punya SKT, juga tujuan SKT mengurus kekancingan," ujar Antonius.
Ditanya rencana membuat kekancingan, ia sudah mempertimbangkan hal itu lantaran dirinya bersama enam warga lain sudah bertemu dengan GKR Mangkubumi, selaku pemangku kepentingan tersebut.
"
Kita sudah bilang ke Gusti Senin kemarin kalau kita ingin mengurus kekancingan karena kita sudah punya SKT. Beliau mengatakan, 'Oh syaratnya banyak dan juga mungkin perlu waktu'. Kami jawab, 'Oh enggak apa-apa, syaratnya apa saja, nanti kita akan penuhi semampu kita bisa', gitu," kata Antonius.
Berdasarkan dialog bersama perwakilan PT KAI pada hari ini (16/4/2025), Anton mengatakan, tujuan diadakannya pengukuran ini yakni, untuk menghitung kompensasi bagi warga.