Menurut Sultan, hal itu bukan kewenangannya, melainkan tanggung jawab GKR Mangkubumi sebagai Penghageng (pemimpin) Kawedanan Hageng Datu Danasuyasa.
"Wah itu ya aku kurang ngerti. Sing ngerti kan Mangkubumi itu. Ojo takon aku, ya kan. Alasannya opo? Saya kan enggak tahu," kata Sultan HB X saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis 10 April 2025.
Baca Juga: Rencana Penataan di Kawasan Stasiun Lempuyangan Ditolak Warga, KAI Angkat BicaraMeski begitu, Sultan mengaku akan berusaha membantu menyelesaikan polemik tersebut.
"Iya coba nanti kita selesaikan. Bagaimanapun harus selesai itu. Tapi saya belum tahu kan ini," ucapnya.Rencana penggusuran tersebut, menurut keterangan Daop 6 KAI Yogyakarta, merupakan bentuk komitmen akan upaya pengamanan dan penjagaan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan.
"(Tapi) ya enggak semudah itu (bisa menyelesaikan), karena mungkin PT KAI juga merasa punya hak karena selama ini mereka yang memimpin kan gitu (karena diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya oleh Keraton). Nah itu harus kita selesaikan. Tidak semudah itu," tegas Sultan.