Peradilan umum memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Sistem Peradilan yang Kamu Harus Tahu
Berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009, peradilan umum terdiri dari dua jenis pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang di tingkat kabupaten atau kota.
Kemudian ada Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding yang berwenang di tingkat provinsi.
Peradilan agama memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara individu yang beragama Islam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menjadi landasan hukum bagi peradilan ini.
Pengadilan agama terdiri dari dua tingkat, yaitu Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang di tingkat kabupaten atau kota, dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berwenang di tingkat provinsi.
Kedua jenis pengadilan ini memiliki yurisdiksi yang berbeda-beda, sesuai dengan wilayah hukumnya masing-masing.
Peradilan tata usaha negara memiliki wewenang untuk menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara, yang terkait dengan penetapan tertulis yang dianggap merugikan individu atau badan hukum perdata.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari dua tingkat, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang di tingkat kabupaten atau kota, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding yang berwenang di tingkat provinsi.
Kedua jenis pengadilan ini memiliki yurisdiksi yang berbeda-beda sesuai dengan wilayah hukumnya masing-masing.
Peradilan militer memiliki yurisdiksi terbatas pada perkara dan sengketa yang terkait dengan anggota militer, dan diatur oleh UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Struktur peradilan militer terdiri dari beberapa tingkat, yakni:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Djkn.kemenkeu.go.id