Kategori Berita
Media Network
Minggu, 13 APRIL 2025 • 17:40 WIB

Mengenal 5 Jenis Peradilan di Indonesia: Dari Umum hingga Konstitusi

1. Peradilan Umum

Peradilan umum memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Sistem Peradilan yang Kamu Harus Tahu

Berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009, peradilan umum terdiri dari dua jenis pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang di tingkat kabupaten atau kota.

Kemudian ada Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding yang berwenang di tingkat provinsi.

2. Peradilan Agama

Peradilan agama memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara individu yang beragama Islam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini diatur dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menjadi landasan hukum bagi peradilan ini.

Pengadilan agama terdiri dari dua tingkat, yaitu Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang di tingkat kabupaten atau kota, dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berwenang di tingkat provinsi.

Kedua jenis pengadilan ini memiliki yurisdiksi yang berbeda-beda, sesuai dengan wilayah hukumnya masing-masing.

3. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara memiliki wewenang untuk menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara, yang terkait dengan penetapan tertulis yang dianggap merugikan individu atau badan hukum perdata.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Soleman Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek di Bekasi, Ajukan Penangguhan Penahanan dan Pra Peradilan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari dua tingkat, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang di tingkat kabupaten atau kota, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding yang berwenang di tingkat provinsi.

Kedua jenis pengadilan ini memiliki yurisdiksi yang berbeda-beda sesuai dengan wilayah hukumnya masing-masing.

4. Peradilan Militer

Peradilan militer memiliki yurisdiksi terbatas pada perkara dan sengketa yang terkait dengan anggota militer, dan diatur oleh UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Struktur peradilan militer terdiri dari beberapa tingkat, yakni:

  • Pengadilan Militer sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat kapten atau di bawahnya.
  • Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, serta pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat mayor atau di atasnya, dan sengketa tata usaha militer.
  • Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi, yang berkedudukan di ibukota negara dan memiliki yurisdiksi seluruh wilayah Indonesia.
  • Pengadilan Militer Pertempuran sebagai pengadilan yang bergerak mengikuti pasukan dan beroperasi di daerah pertempuran.

5. Peradilan Konstitusi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Djkn.kemenkeu.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mengenal 5 Jenis Peradilan di Indonesia: Dari Umum hingga Konstitusi

Link berhasil disalin!