Kategori Berita
Media Network
Minggu, 13 APRIL 2025 • 17:40 WIB

Mengenal 5 Jenis Peradilan di Indonesia: Dari Umum hingga Konstitusi

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/bymuratdeniz)

INDOZONE.ID - Sistem peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan merupakan sebuah kumpulan forum publik resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia, untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan.

Pengadilan di Indonesia adalah badan yang bertugas untuk menggerakan peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang sudah ditetapkan.

Organisasi ini merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ke dalam lima bidang peradilan, seperti peradilan umum, agama, tata usaha negara, militer, dan konstitusi.

Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di negara ini, yang berfungsi sebagai pengadilan kasasi dan memiliki wewenang untuk mengkaji permohonan peninjauan kembali.

Selain itu, Mahkamah Agung juga bertanggung jawab untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, untuk memastikan kesesuaiannya dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Mahkamah Agung juga memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan tertinggi atas proses peradilan di semua lingkungan peradilan, termasuk peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.

Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung menjadi tempat terakhir untuk mengajukan upaya hukum, jika pihak yang terlibat tidak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya.

Sementara itu, peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri secara terpisah dengan sifat putusannya final.

Kekuasaan Kehakiman juga mengatur bahwa, setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuatu.

Pengadilan khusus memiliki prosedur hukum yang unik dan berbeda satu sama lain, serta diatur oleh peraturan khusus dalam undang-undang yang terpisah.

Kekhususan ini diatur dalam undang-undang khusus, yang sering kali melibatkan hakim ad hoc untuk menangani kasus-kasus tertentu.

Hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara, bertugas dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Djkn.kemenkeu.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mengenal 5 Jenis Peradilan di Indonesia: Dari Umum hingga Konstitusi

Link berhasil disalin!