Kategori Berita
Media Network
Rabu, 26 MARET 2025 • 15:52 WIB

Curi Jam Majikan Senilai Rp3M, ART di Jaksel Jual Murah hanya Rp550 Juta

Foto pelaku pencurian jam tangan mewah majikan di Jaksel

INDOZONE.ID - Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Ismi Riyanti (IR), berusia 32 tahunm kedapatan mencuri jam tangan mewah milik majikannya di kediaman sang majikan di kawasan Apartemen The Pukubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta.

Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan bahwa majikan IR telah melaporkan kasus pencurian ini.

Pada awalnya, sang majikan tidak sadar bahwa jam tangannya telah dicuri IR. Namun setelah diperiksa kembali, sang majikan menyadari bahwa jam tangannya merupakan jam tangan palsu.

Baca Juga: Mapolsek Kayangan Lombok Diserang Massa, Pemicunya Diduga Terkait Kasus Pencurian

IR juga tertangkap kamera pengawas (CCTV) lobi apartemen sang majikan, saat meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa jam tangan hasil curiannya tersebut.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar menyebutkan bahwa kejadian pencurian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Jumat 14 Maret 2025.

Disebutkan juga bahwa jam tangan yang dicuri IR bernilai hingga Rp3 Miliar rupiah dan bermerek mewah yaitu Patek Philippe.

Saat ini pelaku sudah berhasil diamanankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (18/3/2025).

Berdasarkan penyidikan, diterangkan bahwa IR menjual kembali jam tangan mewah yang ia curi dengan harga Rp550 juta di kawasan Surbaya.

Baca Juga: Viral Aksi PJR Tangkap 5 Pelaku Pencurian Ban Serep di Tol Dalam Kota Jakarta: Pelaku Sempat Suap Polisi

"Barang bukti sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengutip Antara, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Adapun modus yang dilakukan IR untuk melangsungkan aksinya yaitu saat sang majikan tidak berada di rumah, lalu ia segera menukar jam tangan asli dengan jam tangan palsu.

Atas perbuatannya, IR akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Curi Jam Majikan Senilai Rp3M, ART di Jaksel Jual Murah hanya Rp550 Juta

Link berhasil disalin!