INDOZONE.ID - Video viral di media sosial (medsos) menampilkan seorang wanita yang mengungkapkan kemarahannya di kantor polisi.
Sekadar informasi, video viral itu turut diunggah akun Threads @ibenk_uye. Dalam video yang diunggah, terlihat seorang wanita mengungkapkan kekecewaannya sambil berteriak.
Video viral menunjukkan wanita marah-marah di kantor polisi.
Wanita tersebut mengarahkan videonya ke arah spanduk bergambar Kapolri serta ke arah personel propam.
Narasi yang ditempel pada video itu, menyebutkan wanita tersebut adalah korban pencurian motor (curanmor). Si wanita disebut dimintai uang Rp3 juta oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).
"Seorang korban curanmor mengaku dimintai uang oleh penyidik polisi sebesar Rp3 juta untuk urus kasus laporan curanmor, penipuan yang ia laporkan tahun 2023. Karena ia tak diberi uang, maka pihak penyidik Polresta Metro Jakarta Timur menutup kasusnya," tulis keterangan di dalam video tersebut, Jumat (283/2025).
Polres Jaktim pun memberi penjelasan. Tak hanya itu, Polres Jaktim menegaskan, bahwa informasi tersebut adalah hoax.
Baca Juga: Kawanan Curanmor Berpistol Diciduk Polsek Tambora, Sering Beraksi di Berbagai Wilayah
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, memastikan narasi yang tersebar di video itu, merupakan hoax.
"Mengenai video yang viral dan tertulis pihak penyidik ataupun pihak Polrestro Jaktim meminta uang Rp3 juta kepada yang bersangkutan adalah hoax alias berita bohong alias tidak benar," kata Kombes Nicolas saat dihubungi INDOZONE.
Nicolas kemudian mempersilakan awak media untuk mengkonfirmasi langsung mengenai hal tersebut ke wanita yang ada di dalam video itu. Dalam video itu, tidak ada ucapan korban diminta uang oleh penyidik.
Baca Juga: Apes! Curanmor di Kelapa Gading Ditabrak Mobil saat Mau Kabur, Langsung Dihajar Massa
"Di video tersebut, tidak ada terdengar satu kata pun dari pembicaraan yang bersangkutan, menyatakan bahwa penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim telah meminta uang sebanyak Rp3 juta kepada yang bersangkutan," ucap Nicolas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan, Threads