Pelaku curanmor ditangkap personel Polsek Tambora.
INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil menggulung tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor. Kawanan ini diketahui sudah sering melakukan aksinya di sejumlah wilayah.
"Saat penangkapan, kami mengamankan enam anak kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap antara lain berinisial TA (32 tahun), RN (20 tahun), dan WB (17 tahun).
Baca Juga: Apes! Curanmor di Kelapa Gading Ditabrak Mobil saat Mau Kabur, Langsung Dihajar Massa
Penangkapan ini bermula dari polisi yang mencurigai gerak-gerik para pelaku saat berada di Stasiun Duri pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB yang lalu.
Singkat cerita, ketika diinterogasi, ketiganya mengaku baru saja mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga bernama Peter di wilayah Kalianyar, Tambora, pada 9 Maret 2025 setelah berbuka puasa.
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RN mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda. Semua hasil curian dijual kepada ON yang hingga kini masih dalam pengejaran," ucap Kukuh.
Baca Juga: Polresta Yogya Bekuk 4 Pria Sindikat Curanmor, 11 Motor Dijual Pakai STNK Palsu
Berdasarkan pendalaman sementara, para pelaku sudah beraksi sebanyak delapan kali, termasuk di kawasan Jakarta Barat, Tangerang dan Bogor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman penjara hingga diatas lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan