Ilustrasi menjambret ponsel anak kecil. (Freepik)
INDOZONE.ID - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku kawanan jambret yang sudah beraksi menjambret ponsel milik bocah berusia lima tahun di Bojonggede, Bogor. Kedua pelaku yang ditangkap ternyata masih berusia dibawah umur.
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan begal handphone ya, korbannya ini anak kecil usia lima sampai enam tahun yang sedang bawa handphone di sekitar rumahnya, di komplek, kemudian langsung dilakukan pencurian dan kekerasan dengan memaksa sehingga si anak kecil ini sempat terjatuh dan beritanya viral beberapa waktu yang lalu di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Aksi penjambretan ini terjadi pada 10 Maret 2025 siang yang lalu di sebuah komplek Perumahan Duren Baru Permai di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Tak butuh waktu lama, usai menerima laporan dari masyarakat, polisi dengan cepat berhasil meringkus pelaku.
Baca Juga: Buntut Terjerat Pinjol, Pria di Jakbar dibui Usai Jambret Kalung Lansia
"Tidak lebih dari 24 jam pelaku berhasil diamankan dan para tersangka ini merupakan target operasi, target operasi pekat atau penyakit masyarakat dari atau operasinya yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Reserse Kriminal Umum dan juga Satreskrim Polres dan Polsek," ucap Ade Ary.
Saat dilakukan introgasi, rupanya kedua pelaku ini merupakan anak dibawah umur. Dalam aksinya, mereka menggunakan sepeda motor dan memang sudah niat untuk melakukan penjambretan.
"Pelaku dua orang, kami tidak dapat menyebutkan inisialnya karena ini adalah anak. Ya, anak yang berhadapan dengan hukum. Usianya dibawah 18. Ini yang cukup memprihatinkan juga sebenarnya ya," kata Ade Ary.
Baca Juga: Bandel Sih! Sibuk Main Hape saat Berkendara, Pria ini Alami Hal Apes
Kedua pelaku sendiri kini sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Disisi lain, polisi juga sudah menahan barang bukti berkaitan dengan kasus ini salah satunya barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penjambretan.
"Saat ini sedang diproses dengan persangkaan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan