INDOZONE.ID - Polres Gunungkidul menangkap pasangan suami istri (Pasutri) atas perkara pencurian sejumlah uang di salah satu toko Laundry milik Hery Saputra di kawasan Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Pasutri tersebut adalah NA (31) dan AS (27), warga Pati, Genjahan, Ponjong.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo mengungkapkan, kejadian berawal adanya laporan pencurian diterima oleh pihak Polisi kejadian pencurian hari Senin, (24/02/2025) sekira pukul 21.30 WIB. Ketika itu korban berkemas untuk menutup kiosnya pukul 20.00 WIB,
”Korban mendapatkan informasi kalau di depan kiosnya ada orang membawa sepada motor, terlihat pintu kiosnya terbuka sedikit. Setelah kedapatan informasi korban bergegas mendatangi kiosnya,” kata Edy saat konferensi pers di Polres Gunungkidul, Jumat (14/03/2025).
Korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya bermerk Honda Beat dan uang senilai Rp 790 ribu yang tadinya berada didalam laci sudah tidak ada.
“Pelaku telah membuka pintu kiosnya (rolling door) menggunakan kunci milik korban yang tadinya ditaruh di bawah pot bunga,” ungkapnya.
BACA JUGA Kunjungi Kelompok Peternak Kambing Senung Makmur Lestari, Ini Pesan Wakil Bupati Gunungkidul
Seketika itu, pihak Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut. Mereka berhasil ditangkap pada Selasa (25/02/2025) pukul 03.00 WIB saat berada di wilayah Cawas, Klaten, Jawa Tengah.
"Petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan milik korban, yang berlokasi di pinggir jalan di Wonosari-Klaten, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi, keduanya mengakui perbuatannya," terangnya.
BACA JUGA Bupati Gunungkidul Endah Subekti Tolak Anggaran Mobil Dinas Baru, Ternyata untuk Ini
Salah satu pelaku pencurian sepeda motor, yaitu inisial AS (mantan karyawan korban) pelaku AN merupakan suaminya. Pelaku merupakan pasangan suami istri.
Tersangka pasutri ini terancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUHP dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung