Sidang dakwaan Hasto Kristiyanto.
INDOZONE.ID - Sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025), pagi WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyebut Hasto menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Sidang dakwaan Hasto Kristiyanto.
Disebutkan Wawan, Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air setelah tertangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Permintaan Hasto, disebutkan, disampaikan ke Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap JPU, dikutip dari ANTARA, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Tok! Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto
Tak hanya itu, Hasto pun didakwa memberikan uang kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Disebutkan, uang yang diberikan 57.350 dolar Singapura (sekira Rp600 jutaan).
Tujuan pemberian uang tersebut adalah supaya Wahyu membantu permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada tersangka Harun Masiku, disetujui oleh KPU.
"Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku," sambung Wawan.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara