Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK.
INDOZONE.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengaku siap ditahan.
Perlu diketahui, Hasto diduga terlibat kasus suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hal itu diungkapkannya kala memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ya, sudah siap lahir batin," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (20/2/2025).
Hasto juga menyatakan, bahwa dirinya bukan pejabat negara, dan tidak ada kerugian negara dalam kasus dipersangkakan terhadapnya.
Politikus asal Yogyakarta itu mengatakan, bahwa penahanan terhadapnya akan menyebarkan benih-benih demokrasi dan menjadi pupuk-pupuk demokrasi yang akan menjadi dasar penegakan hukum.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
Sebelumnya, dia menyatakan, bahwa menjalani pemeriksaan KPK pada hari ini, menunjukkan sikap kooperatifnya sebagai seorang warga negara.
"Pada kesempatan ini, saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya," jelas Hasto.
Sementara itu, Hasto sempat menggugat status tersangkanya via praperadilan. Akan tetapi, gugatan Hasto ditolak.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, menolak gugatan praperadilan status tersangka Hasto, pada Kamis 13 Februari 2025.
Perlu diketahui, status tersangka Hasto terkait kasus Harun Masiku, ditetapkan oleh KPK sejak 24 Desember 2024. Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Sekadar informasi, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, undang-undang mensyaratkan dua alat bukti sudah cukup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara