konferensi pers Bareskrim Polri bongkar pengoplos gas elpiji di Bekasi, Bogor, Tegal.
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Pidana Tertentu Bareskrim Polri kembali membongkar aksi pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg di wilayah Bekasi, Bogor sampai Tegal.
Aksi kejahatan ini mampu meraup keuntungan hingga sebesar Rp10 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
"Modus operandi ketiga TKP ini hampir sama secara garis besar dengan melakukan pembelian tabung gas 3 kg sebanyak banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan yaitu pengecer," kata Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Lokasi penindakan pertama berada di Kelurahan Dayeuh, Cileungsi, Bogor. Untuk lokasi kedua, berada di Desa Cibening, Setu, Kabupaten Bekasi. Terakhir, penindakan dilakukan di Desa Kalijambu, Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Baca Juga: Gak Kapok-kapok, Residivis 4 Kali ini Ketangkap Polisi Lagi Usai Gasak Tabung Gas di Jakbar
"Total barang bukti yang sudah kita sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung elpiji 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk serta tiga buah handphone," ucap Nunung.
Sementara itu, total tersangka dalam tiga kasus ini berjumlah lima orang. Aksi mereka dilandasi niat mencari keuntungan besar dari hasil penjualan gas elpiji oplosan tersebut.
"Total keuntungannya, sejumlah Rp 10.184.000.000," jelas Nunung.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Kemudian, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan