Kategori Berita
Media Network
Kamis, 13 MARET 2025 • 13:15 WIB

Polda DIY Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Solar Pertamina, Begini Modusnya

BACA JUGA 7 Pria Penyelenggara Judi Online Streaming TikTok dibekuk Polda DIY: Mereka Kreatif, Pakai Remote Buat Atur Dadu

Selain mengamankan AM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan Nopol terpasang beserta kunci, 15 (lima belas) buah jerigen isi bio solar kapasitas 30 liter, 4 (empat) buah galon isi bio solar kapasitas 15 liter, 5 (lima) buah jerigen kosong, 1 (satu) buah corong warna merah, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah ember warna putih, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah kunci ukuran 17, 7 (tujuh) pasang plat nomor kendaraan, 10 (sepuluh) buah barcode My Pertamina, Uang Rp. 600.000, dan 3 (tiga) buah Flash Disk.

Sejumlah barang bukti yang diamankan perkara penyelewengan BBM Solar

Saat ini pelaku AM disangkakan Pasal  55 Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Pelaku trancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak 60 Milyar," tandasnya.

Pengungkapan modus penyalahgunaan Bio Solar subsidi di Kabupaten Sleman, DIY di Mapolda DIY, pada Kamis (13/3/2025).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan. Pihaknya mengapresiasi Polda DIY yang berhasil menangkap tangan pelaku kejahatan.

BACA JUGA Safari Subuh Polda DIY: Memberikan Rasa Aman Masyarakat Selama Ramadhan

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap dan menangkap secara langsung pelaku tindak kejahatan tersebut,” kata Weddy.

Dirinya juga mengajak peran serta dari masyarakat luas untuk sama-sama menjaga dan mengawal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran agar terhindar dari oknum kejahatan serupa.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda DIY Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Solar Pertamina, Begini Modusnya

Link berhasil disalin!