Selain mengamankan AM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan Nopol terpasang beserta kunci, 15 (lima belas) buah jerigen isi bio solar kapasitas 30 liter, 4 (empat) buah galon isi bio solar kapasitas 15 liter, 5 (lima) buah jerigen kosong, 1 (satu) buah corong warna merah, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah ember warna putih, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah kunci ukuran 17, 7 (tujuh) pasang plat nomor kendaraan, 10 (sepuluh) buah barcode My Pertamina, Uang Rp. 600.000, dan 3 (tiga) buah Flash Disk.
Sejumlah barang bukti yang diamankan perkara penyelewengan BBM Solar
Saat ini pelaku AM disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Pelaku trancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak 60 Milyar," tandasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan. Pihaknya mengapresiasi Polda DIY yang berhasil menangkap tangan pelaku kejahatan.
BACA JUGA Safari Subuh Polda DIY: Memberikan Rasa Aman Masyarakat Selama Ramadhan
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap dan menangkap secara langsung pelaku tindak kejahatan tersebut,” kata Weddy.
Dirinya juga mengajak peran serta dari masyarakat luas untuk sama-sama menjaga dan mengawal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran agar terhindar dari oknum kejahatan serupa.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung