Selebgram spiritual ditangkap atas kasus bandar narkotika.
INDOZONE.ID - Selebgram atau konsultan spiritual berinisial RR (24) dan rekannya TH (21) diciduk aparat kepolisian di Jakarta. Dia ditangkap lantaran diduga menjadi bandar narkotika.
"Pengungkapan ini terjadi pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Kompol Rezeki menyebut RR merupakan konsultan spiritual yang sudah terkenal. Bahkan dia memiliki padepokan bernama Kumbara dan memiliki akun Instagram bernama @narakumbara_21 yang bahkan sudah memiliki puluhan ribu pengikut dan sudah memiliki centang biru sebagai bukti akun terverifikasi.
Dalam medsosnya, RR menawarkan berbagai jasa spiritual mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet hingga penjualan benda-benda mistis.
Di balik penawarannya itu, polisi menemukan fakta jika RR terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut, namun nyatanya dia juga terlibat dalam peredaran narkoba," ucap Rezeki.
RR sendiri memesan narkotika ke tersangka TH sedangkan TH mendapat narkotika dari BR alias Bang Rambo yang hingga kini masih buron.
Dalam kesempatan yang sama, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Zakari Said Al Jaidi menyebut aksi peredaran narkoba dilakukan berkedor konsultan spiritual.
"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," kata Kompol Zakari.
Dalam kasus ini, polisi menyita 7 paket sabu seberat 1,67 gram, tembakau sintetis seberat 0,71 gram, alat hisap sabu hingga ponsel. Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.